Article 1
(1) Bantuan Operasional Sekolah yang selanjutnya disingkat BOS adalah dana yang digunakan terutama untuk biaya non personalia bagi satuan pendidikan dasar sebagai pelaksana program wajib belajar, dan dapat dimungkinkan untuk mendanai beberapa kegiatan lain sesuai petunjuk teknis Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.
(2) BOS dialokasikan kepada daerah provinsi untuk meringankan beban masyarakat terhadap pembiayaan pendidikan dalam rangka wajib belajar 9 tahun yang bermutu.
(3) Sekolah penerima BOS adalah Sekolah Dasar/Sekolah Dasar Luar Biasa (SD/SDLB) dan Sekolah Menengah Pertama/Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa/Sekolah Menengah Pertama Terbuka (SMP/SMPLB/SMPT), termasuk SD-SMP Satu Atap (SATAP) dan Tempat Kegiatan Belajar Mandiri (TKBM) yang diselenggarakan oleh masyarakat, baik negeri maupun swasta di seluruh provinsi di INDONESIA.
(4) Alokasi BOS Tahun Anggaran 2012 untuk SD dan SMP per siswa per tahun terhitung mulai tanggal 1 Januari 2012, adalah sebagai berikut:
a. Rp580.000,00 (lima ratus delapan puluh ribu rupiah) per siswa per tahun untuk SD/SDLB di kabupaten/kota; dan
b. Rp710.000,00 (tujuh ratus sepuluh ribu rupiah) per siswa per tahun untuk SMP/SMPLB/SMPT di kabupaten/kota.