Article 1
(1) Alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Perikanan untuk masing-masing Daerah Tahun Anggaran 2010 adalah merupakan perkiraan.
(2) Perkiraan alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1), disusun berdasarkan perkiraan penerimaan sebagaimana ditetapkan dalam dalam UNDANG-UNDANG Nomor 47 Tahun 2009 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2010.
(3) Perkiraan Alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Perikanan Tahun Anggaran 2010 untuk masing-masing daerah adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.