Article I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 155/PMK.04/2008 tentang Pemberitahuan Pabean sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan:
a. Nomor 226/PMK.04/2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 155/PMK.04/2008 tentang Pemberitahuan Pabean (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 1896);
b. Nomor 159/PMK.04/2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 155/PMK.04/2008 tentang Pemberitahuan Pabean (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2017 Nomor 1600); dan
c. Nomor 104/PMK.04/2018 Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 155/PMK.04/2008 tentang Pemberitahuan Pabean (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2017 Nomor 1207), diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 9A diubah, dan di antara ayat (1) dan ayat (2) Pasal 9A disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (1a), sehingga Pasal 9A berbunyi sebagai berikut: