Article I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 25/PMK.05/2020 tentang Tata Cara Pengalokasian, Penganggaran, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana Kartu Prakerja (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2020 Nomor 287), diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan ayat (1) dan ayat (4) Pasal 2 diubah, sehingga Pasal 2 berbunyi sebagai berikut: