Article I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 235/PMK.05/2011 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Badan Lainnya, diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 3 ayat (2) diubah sehingga Pasal 3 berbunyi sebagai berikut: