Article 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara INDONESIA yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai aparatur sipil negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
2. Calon Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat CPNS adalah warga negara INDONESIA yang melamar, lulus seleksi, dan diangkat untuk dipersiapkan menjadi PNS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
3. Jabatan Pelaksana adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas pelaksanaan kegiatan pelayanan publik serta administrasi pemerintahan dan pembangunan.
4. Pejabat Pelaksana adalah CPNS dan PNS di lingkungan Kementerian Keuangan yang menduduki Jabatan Pelaksana.
5. Formasi Jabatan Pelaksana yang selanjutnya disebut Formasi adalah kebutuhan jabatan dan peringkat bagi Jabatan Pelaksana pada unit kerja terkecil sesuai dengan ketentuan mengenai jabatan dan peringkat bagi Jabatan Pelaksana di lingkungan Kementerian Keuangan.
6. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara dan kekayaan
negara.