Article I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 05/PMK.08/2012 tentang Penerbitan dan Penjualan Surat Berharga Syariah Negara di Pasar Perdana dalam Negeri dengan Cara Lelang (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2012 Nomor 36), diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 1 ditambahkan satu (1) angka yaitu angka 26 sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut: