Article 1
(1) Penyaluran Kurang Bayar Dana Bagi Hasil pada Tahun Anggaran 2020 sebesar Rp10.316.654.476.421,00 (sepuluh triliun tiga ratus enam belas miliar enam ratus lima puluh empat juta empat ratus tujuh puluh enam ribu empat ratus dua puluh satu rupiah) terdiri atas:
a. Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Pajak sebesar Rp3.646.538.972.533,00 (tiga triliun enam ratus empat puluh enam miliar lima ratus tiga puluh delapan juta sembilan ratus tujuh puluh dua ribu lima ratus tiga puluh tiga rupiah); dan
b. Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam sebesar Rp6.670.115.503.888,00 (enam triliun enam ratus tujuh puluh miliar seratus lima belas
juta lima ratus tiga ribu delapan ratus delapan puluh delapan rupiah).
(2) Penyaluran Kurang Bayar Dana Bagi Hasil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan untuk penyelesaian sebagian Kurang Bayar Dana Bagi Hasil yang telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 140/PMK.07/2019 tentang Penetapan Kurang Bayar dan Lebih Bayar Dana Bagi Hasil Menurut Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota pada Tahun 2019.
(3) Rincian Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Pajak dan Sumber Daya Alam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b menurut daerah provinsi/kabupaten/kota tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.