Article I
Beberapa ketentuan dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 509/KMK.06/2002 tentang Laporan Keuangan Dana Pensiun, diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 8 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
PERMEN Nomor 20-pmk-010-2012 Tahun 2012
This content is not legal advice. Always refer to official sources for legal certainty.
Legal documents are displayed in Bahasa Indonesia, their official language of publication.