Correct Article 28
PERMEN Nomor 20 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2025 tentang RPMK tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 174/PMK.02/2019 Tentang Tata Cara Penyediaan, Penghitungan, Pembayaran, dan Pertanggungjawaban Subsidi Listrik
Current Text
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Ditandatangani secara elektronik Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 5 Maret 2025
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
SRI MULYANI INDRAWATI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA,
Ѽ
DHAHANA PUTRA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR Ж
LAMPIRAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 20 TAHUN 2025 TENTANG TATA CARA PENYEDIAAN, PENGHITUNGAN, PEMBAYARAN, DAN PERTANGGUNGJAWABAN SUBSIDI LISTRIK
KOMPONEN BPP TENAGA LISTRIK DAN BIAYA-BIAYA YANG TIDAK TERMASUK DALAM KOMPONEN BPP TENAGA LISTRIK
A.
KOMPONEN BPP TENAGA LISTRIK
1. Beban pembelian tenaga listrik sebagaimana diatur dalam perjanjian pembelian tenaga listrik (Power Purchase Agreement) termasuk beban sewa Aset Hak Guna (AHG), sewa non AHG, beban sewa pembangkit dan non pembangkit dengan anak perusahaan.
2. Beban bahan bakar dan pelumas, terdiri atas:
a. beban minyak bakar - High Speed Diesel (HSD);
b. beban minyak bakar - Marine Fuel Oil (MFO/Residu);
c. beban minyak bakar - Industrial Diesel Oil (IDO);
d. beban minyak bakar - Bio Solar;
e. beban batu bara;
f. beban gas alam;
g. beban uap panas bumi;
h. beban bahan bakar biomassa;
i. beban penggunaan dan/atau pemanfaatan air, terdiri atas pajak air permukaan, Biaya Jasa Pengelolaan Sumber Daya Air, dan/atau biaya lainnya yang diatur sesuai ketentuan peraturan perundangan-undangan;
j. campuran minyak bakar dan bahan kimia; dan
k. beban pelumas.
3. Beban pemeliharaan, terdiri atas:
a. Beban pemakaian material, meliputi:
1) pemakaian material - transformator;
2) pemakaian material - switchgear dan jaringan;
3) pemakaian material - kabel;
4) pemakaian material - alat ukur;
5) pemakaian material - menara dan tiang;
6) pemakaian material - sistem teleinformasi data;
7) pemakaian material - persediaan umum;
8) pemakaian material - minyak dan pelumas;
9) pemakaian material - material cadang; dan 10) pemakaian material - instalasi dan mesin.
b. Beban jasa borongan, meliputi:
1) jasa borongan - tanah dan hak atas tanah;
2) jasa borongan - bangunan dan kelengkapan halaman;
3) jasa borongan - bangunan saluran air dan perlengkapan;
4) jasa borongan - jalan dan sepur samping;
5) jasa borongan - instalasi dan mesin;
6) jasa borongan - perlengkapan penyaluran tenaga listrik;
7) jasa borongan - gardu induk;
8) jasa borongan - saluran udara tegangan tinggi;
9) jasa borongan - kabel di bawah tanah;
10) jasa borongan - jaringan distribusi;
11) jasa borongan - gardu distribusi;
12) jasa borongan - perlengkapan lain-lain distribusi;
13) jasa borongan - perlengkapan pengolahan data;
14) jasa borongan - perlengkapan transmisi data;
15) jasa borongan - perlengkapan khusus;
16) jasa borongan - perlengkapan telekomunikasi;
17) jasa borongan - perlengkapan umum;
18) jasa borongan - kendaraan dan alat yang mobil;
19) jasa borongan - material cadang; dan 20) jasa borongan - subkontrak.
4. Beban Kepegawaian, terdiri atas:
a. beban kepegawaian dalam bentuk kompensasi pegawai, meliputi:
1) Pay For Person (P1);
2) Pay For Position (P2); dan 3) Insentif Kinerja Individu.
b. beban kepegawaian dalam bentuk manfaat pegawai, meliputi:
1) beban tunjangan cuti besar;
2) beban pesangon normal;
3) beban tunjangan hari raya;
4) beban Iuran Pemberi Kerja;
5) pesangon pegawai berhenti bekerja sebelum usia pensiun normal;
6) beban pensiun dini;
7) masa persiapan pensiun;
8) beban pemeliharaan kesehatan;
9) bantuan akomodasi pegawai mutasi;
10) perjalanan dinas mutasi jabatan;
11) beban manfaat pekerja perusahaan (PSAK24); dan 12) beban fasilitas kendaraan yaitu fasilitas kendaraan yang diberikan kepada pegawai baik yang memenuhi persyaratan dalam program Biaya Penyediaan Kendaraan Operasional maupun berupa sewa kendaraan operasional.
c. beban kepegawaian dalam bentuk pendidikan dan latihan, meliputi:
1) beban peserta latihan;
2) beban pendidikan dan latihan; dan 3) beban perjalanan dinas pendidikan dan latihan.
Penyelenggaraan pendidikan dan latihan wajib memperhatikan prinsip efisiensi, efektivitas, dan kepatutan.
5. Beban Administrasi, terdiri atas:
a. administrasi niaga, meliputi:
1) pengelolaan pelanggan;
2) baca meter;
3) beban penagihan (collection fee);
4) beban pemutusan dan penyambungan kembali;
5) beban penertiban pemakaian tenaga listrik;
6) beban pemasaran; dan 7) teknologi informasi niaga.
b. administrasi umum, meliputi:
1) honorarium;
2) pemakaian perkakas dan peralatan;
3) asuransi;
4) perjalanan dinas nondiklat;
5) teknologi informasi;
6) listrik, gas, dan air;
7) pos dan telekomunikasi;
8) beban bank;
9) sewa gedung dan tanah;
10) sewa mesin fotokopi dan kelengkapannya;
11) alat dan keperluan kantor;
12) barang cetakan dan penerbitan;
13) pajak dan retribusi;
14) iuran, abodemen, dan iklan;
15) beban keamanan; dan 16) beban amortisasi.
6. Beban penyusutan atas aktiva tetap operasional, terdiri atas:
a. bangunan dan kelengkapan halaman;
b. bangunan, saluran air, dan perlengkapannya;
c. jalan dan sepur samping;
d. instalasi dan mesin;
e. perlengkapan penyaluran tenaga listrik;
f. gardu induk;
g. saluran udara tegangan tinggi;
h. kabel di bawah tanah;
i. jaringan distribusi;
j. gardu distribusi;
k. perlengkapan lain-lain distribusi;
l. perlengkapan pengolahan data;
m. perlengkapan khusus;
n. perlengkapan transmisi data;
o. perlengkapan telekomunikasi;
p. perlengkapan umum;
q. kendaraan bermotor dan alat yang mobil;
r. material cadang; dan
s. amortisasi.
7. Beban penyusutan atas AHG, terdiri atas:
a. tanah dan hak atas tanah;
b. bangunan dan kelengkapan halaman;
c. bangunan, saluran air, dan perlengkapannya;
d. jalan dan sepur samping;
e. instalasi dan mesin;
f. perlengkapan penyaluran tenaga listrik;
g. gardu induk;
h. saluran udara tegangan tinggi;
i. kabel di bawah tanah;
j. jaringan distribusi;
k. gardu distribusi;
l. perlengkapan lain-lain distribusi;
m. perlengkapan pengolahan data;
n. perlengkapan transmisi data;
o. perlengkapan telekomunikasi;
p. perlengkapan umum; dan
q. kendaraan bermotor dan alat yang mobil.
8. Beban bunga dan keuangan, terdiri atas:
a. beban komitmen;
b. beban provisi;
c. beban bunga pinjaman;
d. beban transaksi lindung nilai (hedging);
e. beban bunga obligasi;
f. beban pajak penghasilan atas bunga obligasi internasional;
g. beban emisi obligasi;
h. beban bunga listrik swasta;
i. beban sewa kontingensi;
j. beban bunga sewa pembiayaan; dan
k. beban bunga sewa aset hak guna.
9. Beban penyesuaian tahun lalu atas komponen BPP Tenaga Listrik yaitu beban penyesuaian komponen BPP Tenaga Listrik atas transaksi 1 (satu) tahun sebelumnya.
10. Beban penyesuaian tahun lalu atas komponen BPP Tenaga Listrik untuk transaksi di atas 1 (satu) tahun merupakan transaksi yang terkait dengan keputusan pengadilan yang bersifat tetap (inkracht), keputusan arbitrase, dan/atau tindak lanjut hasil pemeriksaan aparat pemeriksa.
B.
BIAYA-BIAYA YANG TIDAK TERMASUK DALAM KOMPONEN BPP TENAGA LISTRIK
1. Beban penyediaan tenaga listrik untuk daerah yang tidak mengenakan tarif tenaga listrik dari PT PLN (Persero).
2. Beban usaha pada Pusat Sertifikasi yang terkait dengan pelayanan di luar kebutuhan PT PLN (Persero) dan anak perusahaan.
3. Beban usaha pada fungsi wisma dan rumah dinas, kecuali beban pemeliharaan dan penyusutan rumah dinas operator/instalasi dan rumah singgah operator.
4. Beban kepegawaian, meliputi:
a. Insentif Kinerja Perusahaan;
b. beban tunjangan cuti tahunan;
c. beban penghargaan kesetiaan kerja (winduan);
d. beban Iuran Pemberi Kerja BPJS Kesehatan, kecuali untuk tenaga alih daya pada anak perusahaan PT PLN (Persero);
e. beban Iuran Pemberi Kerja BPJS Ketenagakerjaan, meliputi:
1) beban Iuran Pemberi Kerja BPJS Jaminan Hari Tua;
2) beban Iuran Pemberi Kerja BPJS Jaminan Kecelakaan Kerja;
3) beban Iuran Pemberi Kerja BPJS Jaminan Kematian; dan 4) beban Iuran Pemberi Kerja BPJS Jaminan Pensiun, kecuali untuk tenaga alih daya pada anak perusahaan PT PLN (Persero);
f. beban asuransi pegawai;
g. beban pajak penghasilan pasal 21 pegawai;
h. beban pakaian dinas, kecuali untuk petugas operasi dan pemeliharaan ketenagalistrikan;
i. bantuan fasilitas sewa rumah;
j. beban perjalanan dinas terkait orientasi pekerjaan;
k. bantuan kematian/pemakaman; dan
l. pembinaan spritual, budaya, dan olah raga.
5. Beban administrasi, meliputi:
a. beban penyisihan piutang ragu-ragu;
b. bahan makanan dan konsumsi; dan
c. beban penyisihan material.
6. Beban perdagangan emisi karbon yaitu semua beban yang timbul sehubungan dengan adanya kegiatan transaksi antara Pelaku Usaha yang memiliki emisi melebihi Batas Atas Emisi yang ditentukan, termasuk biaya pembelian Persetujuan Teknis Batas Atas Emisi Pelaku Usaha, biaya verifikasi dan validasi, biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak, dan/atau biaya perpajakan.
7. Pajak karbon.
8. Beban penyusutan aset tetap, terdiri atas:
a. aset yang berasal dari penyertaan modal negara yang tidak terkait langsung dengan produksi sampai dengan distribusi tenaga listrik;
b. aset yang berasal dari hibah;
c. aset yang berasal dari perubahan nilai akibat revaluasi yang tidak menghasilkan tenaga listrik; dan
d. aset tetap yang habis masa manfaatnya.
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SRI MULYANI INDRAWATI
Your Correction
