Correct Article 23
PERMEN Nomor 20 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2025 tentang RPMK tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 174/PMK.02/2019 Tentang Tata Cara Penyediaan, Penghitungan, Pembayaran, dan Pertanggungjawaban Subsidi Listrik
Current Text
(1) PT PLN (Persero) menyampaikan laporan pertanggungjawaban penggunaan Subsidi Listrik kepada KPA BUN Subsidi Listrik paling lambat tanggal 15 Februari tahun berikutnya.
(2) Laporan pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. target dan realisasi penjualan tenaga listrik;
b. BPP Tenaga Listrik;
c. Bauran Energi;
d. volume bahan bakar;
e. SFC; dan
f. Susut Jaringan.
Your Correction
