Correct Article 18
PERMEN Nomor 20 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2025 tentang RPMK tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 174/PMK.02/2019 Tentang Tata Cara Penyediaan, Penghitungan, Pembayaran, dan Pertanggungjawaban Subsidi Listrik
Current Text
Pembayaran Subsidi Listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, Pasal 16, dan Pasal 17 bersifat sementara.
Your Correction
