Correct Article 14
PERMEN Nomor 20 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2025 tentang RPMK tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 174/PMK.02/2019 Tentang Tata Cara Penyediaan, Penghitungan, Pembayaran, dan Pertanggungjawaban Subsidi Listrik
Current Text
Jumlah Subsidi Listrik yang dapat dibayar untuk setiap bulan sebesar 95% (sembilan puluh lima persen) dari hasil perhitungan verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal
13.
Your Correction
