Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 13

PERMEN Nomor 20 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2025 tentang RPMK tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 174/PMK.02/2019 Tentang Tata Cara Penyediaan, Penghitungan, Pembayaran, dan Pertanggungjawaban Subsidi Listrik

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Hasil verifikasi Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan atas data pendukung pembayaran Subsidi Listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) disampaikan kepada KPA BUN Subsidi Listrik. (2) Penyampaian kepada KPA BUN Subsidi Listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan setiap bulan paling lambat 7 (tujuh) hari kalender setelah surat permintaan verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf b diterima oleh Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan. (3) Hasil verifikasi Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan atas data pendukung pembayaran Subsidi Listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) untuk bulan Desember disampaikan kepada KPA BUN Subsidi Listrik paling lambat tanggal 24 bulan berkenaan atau tanggal sebelumnya apabila tanggal 24 merupakan hari libur. (4) Dalam hal hasil verifikasi Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan atas data pendukung pembayaran Subsidi Listrik belum diterima sampai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), KPA BUN Subsidi Listrik tidak dapat memproses penyelesaian pembayaran Subsidi Listrik. (5) Dalam hal tagihan pembayaran Subsidi Listrik belum dapat diproses pada bulan berkenaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Direksi PT PLN (Persero) dapat mengajukan kembali tagihan pembayaran pada bulan berikutnya. (6) Berdasarkan permintaan pembayaran Subsidi Listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf a dan hasil verifikasi Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) atau ayat (3), KPA BUN Subsidi Listrik melakukan penelitian dan verifikasi atas data pendukung pembayaran Subsidi Listrik kecuali atas data penerima manfaat Subsidi Listrik sesuai nama dan alamat. (7) Untuk penelitian dan verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (6), KPA BUN Subsidi Listrik dapat meminta data pendukung lainnya yang berkaitan dengan penghitungan Subsidi Listrik kepada PT PLN (Persero) dan/atau instansi terkait lainnya. (8) Dalam melakukan penelitian dan verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (6), KPA BUN Subsidi Listrik dapat membentuk tim verifikasi. (9) Dalam hal terdapat realisasi nilai tukar rupiah dan/atau harga minyak mentah INDONESIA lebih rendah dibandingkan dengan APBN dan/atau perubahan APBN dan/atau BPP Tenaga Listrik perubahan tahun anggaran berjalan yang ditetapkan oleh Menteri Energi Sumber Daya Mineral melalui Direktur Jenderal Ketenagalistrikan, KPA BUN Subsidi Listrik dapat melakukan penyesuaian dalam melakukan verifikasi terhadap tagihan yang diajukan oleh PT PLN (Persero). (10) Hasil penelitian dan verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dituangkan dalam berita acara verifikasi yang ditandatangani Pejabat Pembuat Komitmen dan Direksi PT PLN (Persero) selaku pihak yang diverifikasi.
Your Correction