Correct Article 6
PERMEN Nomor 20 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2025 tentang RPMK tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 174/PMK.02/2019 Tentang Tata Cara Penyediaan, Penghitungan, Pembayaran, dan Pertanggungjawaban Subsidi Listrik
Current Text
(1) Subsidi Listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dihitung dengan formula sebagai berikut:
S = -(TTL - BPP (1 + m)) x V Keterangan:
S = Subsidi Listrik TTL = tarif tenaga listrik rata-rata (Rp/kWh) dari masing-masing Golongan Tarif BPP = BPP pada tegangan di masing-masing Golongan Tarif m = margin (%) V = Volume Penjualan
(2) Margin dalam perhitungan Subsidi Listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan margin yang digunakan dalam perhitungan besaran Subsidi Listrik untuk menghasilkan angka Subsidi Listrik yang ditetapkan dalam APBN dan/atau perubahan APBN.
Your Correction
