Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PERMEN Nomor 20 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2025 tentang RPMK tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 174/PMK.02/2019 Tentang Tata Cara Penyediaan, Penghitungan, Pembayaran, dan Pertanggungjawaban Subsidi Listrik

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Subsidi Listrik diberikan kepada Konsumen dengan Golongan Tarif yang tarif tenaga listrik rata-ratanya lebih rendah dari BPP Tenaga Listrik pada tegangan di Golongan Tarif tersebut. (2) Konsumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak termasuk: a. Konsumen yang sudah menerapkan mekanisme penyesuaian tarif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; atau b. Konsumen yang tidak dikenakan tarif tenaga listrik dari PT PLN (Persero). (3) Pemberian Subsidi Listrik kepada Konsumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui PT PLN (Persero) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction