Correct Article 4
PERMEN Nomor 20 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2025 tentang RPMK tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 174/PMK.02/2019 Tentang Tata Cara Penyediaan, Penghitungan, Pembayaran, dan Pertanggungjawaban Subsidi Listrik
Current Text
(1) KPA BUN Subsidi Listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) menerbitkan surat keputusan untuk MENETAPKAN:
a. pejabat yang diberi wewenang untuk mengambil keputusan dan/atau tindakan yang dapat
mengakibatkan pengeluaran atas beban APBN, yang selanjutnya disebut Pejabat Pembuat Komitmen; dan
b. pejabat yang diberi wewenang untuk melakukan pengujian atas permintaan pembayaran dan menerbitkan perintah pembayaran, yang selanjutnya disebut Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar.
(2) Salinan surat keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara mitra kerja.
Your Correction
