Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 15

PERMEN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2024 tentang TATA CARA PERHITUNGAN PERSENTASE TERTENTU ATAS PENINGKATAN BELANJA SUBSIDI ENERGI DAN/ATAU KOMPENSASI YANG DIKENAKAN TERHADAP KENAIKAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SUMBER DAYA ALAM YANG DIBAGIHASILKAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 5 Januari 2024 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 9 Januari 2024 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. ASEP N. MULYANA LAMPIRAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 2 TAHUN 2024 TENTANG TATA CARA PERHITUNGAN PERSENTASE TERTENTU ATAS PENINGKATAN BELANJA SUBSIDI ENERGI DAN/ATAU KOMPENSASI ENERGI YANG DIKENAKAN TERHADAP KENAIKAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SUMBER DAYA ALAM YANG DIBAGIHASILKAN A. Formulasi perhitungan persentase tertentu peningkatan belanja Subsidi Energi dan/atau Kompensasi Energi yang dapat dikenakan terhadap perkiraan kejunhnaikan realisasi PNBP dari kegiatan usaha hulu Minyak Bumi dan Gas Bumi berupa PNBP Minyak Bumi dan Gas Bumi yang Dibagihasilkan 1. Kenaikan PNBP dari kegiatan usaha hulu Minyak Bumi dan Gas Bumi berupa PNBP Minyak Bumi dan Gas Bumi yang dibagihasilkan, dihitung dengan menggunakan formulasi: Keterangan: ∆PNBP MIGAS = kenaikan PNBP dari kegiatan usaha hulu Minyak Bumi dan Gas Bumi berupa PNBP Minyak Bumi dan Gas Bumi yang dibagihasilkan sebagai akibat perubahan nilai tukar rupiah terhadap US dollar dan/atau kenaikan harga minyak mentah INDONESIA dari target dalam APBN RPNBP MIGAS = perkiraan realisasi PNBP dari kegiatan usaha hulu Minyak Bumi dan Gas Bumi berupa PNBP Minyak Bumi dan Gas Bumi yang dibagihasilkan sebagai akibat perubahan nilai tukar rupiah terhadap US dollar dan/atau kenaikan harga minyak mentah INDONESIA dari target dalam APBN TPNBP MIGAS = target PNBP dari kegiatan usaha hulu Minyak Bumi dan Gas Bumi berupa PNBP Minyak Bumi dan Gas Bumi yang dibagihasilkan dalam APBN 2. Peningkatan belanja Subsidi Energi dan/atau Kompensasi Energi dihitung dengan menggunakan formulasi: Keterangan: ∆SK = nilai peningkatan belanja Subsidi Energi dan/atau Kompensasi Energi dari alokasi yang ditetapkan dalam APBN RSK = realisasi belanja Subsidi Energi dan/atau Kompensasi Energi TSK = alokasi belanja Subsidi Energi dan/atau Kompensasi Energi yang ditetapkan dalam APBN 3. Nilai peningkatan belanja Subsidi Energi dan/atau Kompensasi Energi yang dapat dikenakan terhadap kenaikan PNBP dari kegiatan usaha hulu Minyak Bumi dan Gas Bumi berupa PNBP Minyak Bumi dan Gas Bumi yang dibagihasilkan, dihitung dengan menggunakan formulasi: Keterangan: PSK = nilai peningkatan belanja Subsidi Energi dan/atau Kompensasi Energi yang dapat dikenakan terhadap perkiraan kenaikan PNBP dari kegiatan usaha hulu Minyak Bumi dan Gas Bumi berupa PNBP Minyak Bumi dan Gas Bumi yang dibagihasilkan ∆SK = nilai peningkatan belanja Subsidi Energi dan/atau Kompensasi Energi dari alokasi yang ditetapkan dalam APBN T% = persentase pembebanan peningkatan belanja Subsidi Energi dan/atau Kompensasi Energi yang dapat dikenakan terhadap perkiraan kenaikan PNBP dari kegiatan usaha hulu Minyak Bumi dan Gas Bumi berupa PNBP Minyak Bumi dan Gas Bumi yang dibagihasilkan (sampai dengan 100%) B. Formulasi perhitungan persentase tertentu peningkatan belanja Subsidi Energi dan/atau Kompensasi Energi yang dapat dikenakan pada perkiraan kenaikan realisasi PNBP dari kegiatan usaha pertambangan Batubara berupa iuran produksi/royalti pertambangan Batubara yang dibagihasilkan 1. Kenaikan PNBP dari kegiatan usaha pertambangan Batubara berupa iuran produksi/royalti pertambangan Batubara yang dibagihasilkan dihitung dengan menggunakan formulasi: Keterangan: ∆PNBP BATUBARA = kenaikan PNBP dari kegiatan usaha pertambangan Batubara berupa iuran produksi/royalti pertambangan Batubara yang dibagihasilkan sebagai akibat perubahan nilai tukar rupiah terhadap US dollar dari target dalam APBN dan/atau kenaikan harga batubara acuan yang digunakan dalam perhitungan perkiraan realisasi PNBP dibandingkan dengan harga batubara acuan yang digunakan dalam perhitungan target PNBP RPNBP BATUBARA = perkiraan realisasi PNBP dari kegiatan usaha pertambangan Batubara berupa iuran produksi/royalti pertambangan Batubara yang dibagihasilkan sebagai akibat perubahan nilai tukar rupiah terhadap US dollar dan/atau kenaikan harga Batubara acuan yang digunakan dalam perhitungan perkiraan realisasi PNBP dibandingkan dengan harga batubara acuan yang digunakan dalam perhitungan target PNBP TPNBP BATUBARA = target PNBP dari kegiatan usaha pertambangan Batubara berupa iuran produksi/royalti pertambangan Batubara yang dibagihasilkan dalam APBN 2. Peningkatan belanja Subsidi Energi dan/atau Kompensasi Energi dihitung dengan menggunakan formulasi: Keterangan: ∆SK = nilai peningkatan belanja Subsidi Energi dan/atau Kompensasi Energi dari alokasi yang ditetapkan dalam APBN RSK = realisasi belanja Subsidi Energi dan/atau Kompensasi Energi TSK = alokasi belanja Subsidi Energi dan/atau Kompensasi Energi yang ditetapkan dalam APBN 3. Nilai peningkatan belanja Subsidi Energi dan/atau Kompensasi Energi yang dapat dikenakan terhadap kenaikan PNBP dari kegiatan usaha pertambangan Batubara berupa iuran produksi/royalti pertambangan Batubara yang dibagihasilkan, dihitung dengan menggunakan formulasi: Keterangan: PSK = nilai peningkatan belanja Subsidi Energi dan/atau Kompensasi Energi yang dapat dikenakan terhadap perkiraan kenaikan PNBP dari kegiatan usaha pertambangan Batubara berupa iuran produksi/royalti pertambangan Batubara yang dibagihasilkan ∆SK = nilai peningkatan belanja Subsidi Energi dan/atau Kompensasi Energi dari alokasi yang ditetapkan dalam APBN T% = persentase pembebanan peningkatan belanja Subsidi Energi dan/atau Kompensasi Energi yang dapat dikenakan terhadap perkiraan kenaikan PNBP dari kegiatan usaha pertambangan Batubara berupa iuran produksi/royalti pertambangan Batubara yang dibagihasilkan (sampai dengan 100%) C. Simulasi tata cara perhitungan peningkatan belanja Subsidi Energi dan/atau Kompensasi Energi yang dapat dikenakan terhadap perkiraan kenaikan realisasi PNBP dari kegiatan usaha hulu Minyak Bumi dan Gas Bumi berupa PNBP Minyak Bumi dan Gas Bumi yang dibagihasilkan dan PNBP dari kegiatan usaha pertambangan Batubara berupa iuran produksi/royalti pertambangan Batubara yang dibagihasilkan: a. Dalam hal perkiraan kenaikan realisasi PNBP dari kegiatan usaha hulu Minyak Bumi dan Gas Bumi berupa PNBP Minyak Bumi dan Gas Bumi yang dibagihasilkan dan PNBP dari kegiatan usaha pertambangan Batubara berupa iuran produksi/royalti pertambangan Batubara yang dibagihasilkan lebih rendah dibandingkan perkiraan kenaikan belanja Subsidi Energi dan/atau Kompensasi Energi: b. Dalam hal perkiraan kenaikan realisasi PNBP dari kegiatan usaha hulu Minyak Bumi dan Gas Bumi berupa PNBP Minyak Bumi dan Gas Bumi yang dibagihasilkan dan PNBP dari kegiatan usaha pertambangan Batubara berupa iuran produksi/royalti pertambangan Batubara yang dibagihasilkan lebih tinggi dibandingkan perkiraan kenaikan belanja Subsidi Energi dan/atau Kompensasi Energi: Simulasi Penghitungan Burden Sharing Kenaikan PNBP SDA yang Dibagihasilkan yang Dapat Diperhitungkan dengan Kenaikan Belanja Subsidi Energi dan/atau Kompensasi (Dalam hal perkiraan kenaikan realisasi PNBP SDA yang dibagihasilkan lebih rendah dibandingkan perkiraan kenaikan belanja subsidi energi dan kompensasi) Rp Kenaikan PNBP yang Dapat Dibebankan terhadap Kenaikan Belanja Subsidi Energi/Kompensasi (%) Persentase Kenaikan Belanja Subsidi Energi/Kompensasi yang Dibebankan pada Kenaikan PNBP SDA yang Dibagihasilkan Selisih Kurang/Lebih (1) (2) (3) = (2) - (1) (4) = ((2) - (1))/(1) ICP (USD/barel) 80 90 10 12,5% HBA (USD/Ton) 120 200 80 66,7% Kurs (1 USD/Rp) 14000 14500 500 3,6% PNBP SDA yang Dibagihasilkan 166.500.000.000.000 254.000.000.000.000 87.500.000.000.000 52,6% 70.000.000.000.000 80% 65% - 37.000.000.000.000 PNBP SDA Migas 86.500.000.000.000 146.000.000.000.000 59.500.000.000.000 68,8% 47.600.000.000.000 68% Minyak Bumi 65.000.000.000.000 117.000.000.000.000 52.000.000.000.000 80,0% 41.600.000.000.000 Gas Bumi 21.500.000.000.000 29.000.000.000.000 7.500.000.000.000 34,9% 6.000.000.000.000 PNBP SDA Batubara 80.000.000.000.000 108.000.000.000.000 28.000.000.000.000 35,0% 22.400.000.000.000 32% Iuran Produksi (Royalty) 80.000.000.000.000 108.000.000.000.000 28.000.000.000.000 35,0% 22.400.000.000.000 Belanja Subsidi Energi dan Kompensasi 125.000.000.000.000 232.000.000.000.000 107.000.000.000.000 85,6% Subsidi Energi 125.000.000.000.000 138.000.000.000.000 13.000.000.000.000 10,4% BBM dan LPG 68.000.000.000.000 80.000.000.000.000 12.000.000.000.000 17,6% Listrik 57.000.000.000.000 58.000.000.000.000 1.000.000.000.000 1,8% Kompensasi - 94.000.000.000.000 94.000.000.000.000 BBM - 76.000.000.000.000 76.000.000.000.000 Listrik - 18.000.000.000.000 18.000.000.000.000 Keterangan: 1) Selisih kurang akan dibebankan pada sumber pendanaan lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang APBN 2) Besaran persentase pembebanan peningkatan belanja subsidi energi dan/atau kompensasi mempertimbangkan faktor yang mempengaruhi kenaikan PNBP Migas dan PNBP Iuran Produksi/Royalty Batubara yang dibagihasilkan serta kapasitas fiskal pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Uraian Tahun 2022 Kenaikan dari Target APBN Penghitungan Burden Sharing APBN Perkiraan Realisasi Rp Persen (%) Pembebanan Persentase pembebanan (T%) ditetapkan dengan mempertimbangkan: a. Dalam hal perkiraan kenaikan realisasi PNBP dari kegiatan usaha hulu Minyak Bumi dan Gas Bumi berupa PNBP Minyak Bumi dan Gas Bumi yang dibagihasilkan dan PNBP dari kegiatan usaha pertambangan Batubara berupa iuran produksi/royalti pertambangan Batubara yang dibagihasilkan lebih tinggi atau sama dengan nilai peningkatan belanja Subsidi Energi dan/atau Kompensasi Energi, maka peningkatan belanja Subsidi Energi dan/atau Kompensasi Energi dapat dikenakan paling tinggi sebesar 100% dari perkiraan kenaikan realisasi PNBP dari kegiatan usaha hulu Minyak Bumi dan Gas Bumi berupa PNBP Minyak Bumi dan Gas Bumi yang dibagihasilkan dan PNBP dari kegiatan usaha pertambangan Batubara berupa iuran produksi/royalti pertambangan Batubara yang dibagihasilkan; b. Dalam hal perkiraan kenaikan realisasi PNBP dari kegiatan usaha hulu Minyak Bumi dan Gas Bumi berupa PNBP Minyak Bumi dan Gas Bumi yang dibagihasilkan dan PNBP dari kegiatan usaha pertambangan Batubara berupa iuran produksi/royalti pertambangan Batubara yang dibagihasilkan lebih rendah dibandingkan dengan nilai peningkatan belanja Subsidi Energi dan/atau Kompensasi Energi, maka peningkatan belanja Subsidi Energi dan/atau Kompensasi Energi hanya dapat dikenakan sebagian dari perkiraan kenaikan realisasi PNBP dari kegiatan usaha hulu Minyak Bumi dan Gas Bumi berupa PNBP Minyak Bumi dan Gas Bumi yang dibagihasilkan dan PNBP dari kegiatan usaha pertambangan Batubara berupa iuran produksi/royalti pertambangan Batubara yang dibagihasilkan; c. Persentase pembebanan peningkatan belanja Subsidi Energi dan/atau Kompensasi Energi dari perkiraan kenaikan realisasi PNBP dari kegiatan usaha hulu Minyak Bumi dan Gas Bumi berupa PNBP Minyak Bumi dan Gas Bumi yang dibagihasilkan dan PNBP dari kegiatan usaha pertambangan Batubara berupa iuran produksi/royalti pertambangan Batubara yang dibagihasilkan memperhatikan besarnya pengaruh faktor eksternal berupa kenaikan harga komoditas dan nilai tukar Rupiah terhadap US dollar (semakin besar pengaruh faktor eksternal, maka semakin besar persentase pembebanan); Simulasi Penghitungan Burden Sharing Kenaikan PNBP SDA yang Dibagihasilkan yang Dapat Diperhitungkan dengan Kenaikan Belanja Subsidi Energi dan/atau Kompensasi (Dalam hal perkiraan kenaikan realisasi PNBP SDA yang dibagihasilkan lebih tinggi dibandingkan perkiraan kenaikan belanja subsidi energi dan kompensasi) Rp Kenaikan PNBP yang Dapat Dibebankan terhadap Kenaikan Belanja Subsidi Energi/Kompensasi (%) Persentase Kenaikan Belanja Subsidi Energi/Kompensasi yang Dibebankan pada Kenaikan PNBP SDA yang Dibagihasilkan Kurang/Lebih (1) (2) (3) = (2) - (1) (3) = (2) - (1) ICP (USD/barel) 80 90 10 12,5% HBA (USD/Ton) 120 200 80 66,7% Kurs (1 USD/Rp) 14000 14500 500 3,6% PNBP SDA yang Dibagihasilkan 166.500.000.000.000 280.000.000.000.000 113.500.000.000.000 68,2% 107.000.000.000.000 94% 100% 6.500.000.000.000 PNBP SDA Migas 86.500.000.000.000 152.000.000.000.000 65.500.000.000.000 75,7% 59.697.614.991.482 56% Minyak Bumi 65.000.000.000.000 121.000.000.000.000 56.000.000.000.000 86,2% 39.459.746.609.797 Gas Bumi 21.500.000.000.000 31.000.000.000.000 9.500.000.000.000 44,2% 20.237.868.381.686 PNBP SDA Batubara 80.000.000.000.000 128.000.000.000.000 48.000.000.000.000 60,0% 47.302.385.008.518 44% Iuran Produksi (Royalty) 80.000.000.000.000 128.000.000.000.000 48.000.000.000.000 60,0% 47.302.385.008.518 Belanja Subsidi Energi dan Kompensasi 125.000.000.000.000 232.000.000.000.000 107.000.000.000.000 85,6% Subsidi Energi 125.000.000.000.000 138.000.000.000.000 13.000.000.000.000 10,4% BBM dan LPG 68.000.000.000.000 80.000.000.000.000 12.000.000.000.000 17,6% Listrik 57.000.000.000.000 58.000.000.000.000 1.000.000.000.000 1,8% Kompensasi - 94.000.000.000.000 94.000.000.000.000 BBM - 76.000.000.000.000 76.000.000.000.000 Listrik - 18.000.000.000.000 18.000.000.000.000 Keterangan: 1) Selisih lebih akan diperhitungkan sebagai Dana Bagi Hasil ke Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 2) Besaran persentase pembebanan peningkatan belanja subsidi energi dan/atau kompensasi mempertimbangkan faktor yang mempengaruhi kenaikan PNBP Migas dan PNBP Iuran Produksi/Royalty Batubara yang dibagihasilkan serta kapasitas fiskal pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Persen (%) Uraian Tahun 2022 Kenaikan dari Target APBN Penghitungan Burden Sharing Pembebanan APBN Perkiraan Realisasi Rp d. Persentase pembebanan peningkatan belanja Subsidi Energi dan/atau Kompensasi Energi dari perkiraan kenaikan realisasi PNBP dari kegiatan usaha hulu Minyak Bumi dan Gas Bumi berupa PNBP Minyak Bumi dan Gas Bumi yang dibagihasilkan dan PNBP dari kegiatan usaha pertambangan Batubara berupa iuran produksi/royalti pertambangan Batubara yang dibagihasilkan dihitung secara proporsional dengan mempertimbangkan nilai perkiraan peningkatan realisasi masing- masing jenis PNBP; dan e. Memperhatikan kapasitas fiskal pemerintah dan daerah penghasil. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI
Your Correction