Article I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217/PMK.02/2011 tentang Tata Cara Penyediaan Anggaran, Penghitungan, Pembayaran, dan Pertanggungjawaban Subsidi Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 65/PMK.02/2012, diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan angka 7 dan angka 9 Pasal 1 diubah, Pasal 1 angka 8 dihapus, setelah angka 10 Pasal 1 ditambahkan satu angka yakni angka 11, sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut: