Article 1
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
1. Penghargaan adalah apresiasi yang diberikan kepada kementerian negara/lembaga pada tahun anggaran berkenaan atas kinerja anggaran kementerian negara/lembaga tahun anggaran sebelumnya.
2. Sanksi adalah hukuman yang dikenakan kepada kementerian negara/lembaga pada tahun anggaran berkenaan atas kinerja anggaran kementerian negara/lembaga periode tahun anggaran sebelumnya.
3. Kinerja Anggaran Kementerian Negara/Lembaga adalah hasil kerja yang dicapai kementerian negara/lembaga dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran kementerian negara/lembaga dan pelaksanaan anggaran berdasarkan target yang telah ditetapkan dalam dokumen anggaran, pada periode tahun anggaran
sebelumnya.
4. Kinerja Percepatan Pelaksanaan Berusaha adalah hasil kerja yang dicapai kementerian negara/lembaga dalam proses percepatan pelaksanaan berusaha.