Article 1
(1) Penghasilan yang diterima atau diperoleh masyarakat yang terkena luapan lumpur Sidoarjo dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan kepada PT Minarak Lapindo Jaya atau Pemerintah, terutang Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
(2) Masyarakat yang terkena luapan lumpur Sidoarjo sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan orang pribadi dan/atau badan yang terkena luapan lumpur Sidoarjo dan mengalihkan hak atas tanah dan/atau bangunan yang termasuk dalam peta area terdampak tanggal 22 Maret 2007 kepada PT Minarak Lapindo Jaya atau Pemerintah.
(3) Peta area terdampak tanggal 22 Maret 2007 sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) merupakan peta area sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan
Nomor 14 Tahun 2007 tentang Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan PRESIDEN Nomor 37 Tahun 2012.
(4) Pajak Penghasilan terutang atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditanggung Pemerintah.