Article I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 266/PMK.07/2015 tentang Pemeringkatan Kesehatan
Fiskal dan Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara
Tahun 2015 Nomor 2064), diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 7 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: