Article 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Penyertaan Modal Negara yang selanjutnya disingkat PMN adalah pemisahan kekayaan negara dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau kapitalisasi modal untuk dijadikan sebagai modal Lembaga Pembiayaan Ekspor INDONESIA dan dikelola sesuai ketentuan perundang-undangan.
2. Lembaga Pembiayaan Ekspor INDONESIA yang selanjutnya disingkat LPEI adalah Lembaga Pembiayaan Ekspor INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 2 Tahun 2009 tentang Lembaga Pembiayaan Ekspor INDONESIA.
3. Menteri adalah Menteri Keuangan Republik INDONESIA.
4. Direktur Jenderal adalah pimpinan unit organisasi eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan yang lingkup tugas dan fungsinya meliputi perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang kekayaan negara dipisahkan.
5. Dewan Direktur adalah Dewan Direktur LPEI sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 2 Tahun 2009 tentang Lembaga Pembiayaan Ekspor INDONESIA.
6. Direktur Eksekutif adalah Direktur Eksekutif LPEI sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 2 Tahun 2009 tentang Lembaga Pembiayaan Ekspor INDONESIA.