Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 79/PMK.05/2007 tentang Kredit Ketahanan Pangan dan Energi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48/PMK.05/2009 diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 3 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
“Pasal 3
(1) Kegiatan usaha yang dapat didanai melalui KKP-E meliputi:
a. Pengembangan Tanaman Pangan;
b. Pengembangan Tanaman Hortikultura;
c. Pengembangan Perkebunan;
d. Pengadaan Pangan berupa gabah, jagung, kedelai, dan perikanan;
e. Peternakan;
f. Penangkapan dan Pembudidayaan Ikan; dan
g. Pengadaan/peremajaan peralatan, mesin, dan sarana lain yang diperlukan untuk menunjang kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada huruf a sampai dengan huruf f.
(2) Uraian kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Menteri Teknis.”
2. Ketentuan Pasal 10 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
“Pasal 10
(1) KKP-E diberikan kepada Peserta KKP-E melalui Kelompok Tani, dan/atau Koperasi.
(2) KKP-E dapat diberikan secara langsung kepada petani, peternak, pekebun, nelayan, dan pembudidaya ikan untuk jenis kegiatan usaha tertentu yang telah ditetapkan oleh Menteri Teknis.
(3) Penyaluran KKP-E dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Volume kegiatan usaha yang dibiayai, paling tinggi sebesar batas tertinggi volume kegiatan usaha per Peserta KKP-E yang ditetapkan oleh Menteri Teknis atau pejabat yang dikuasakan;
b. Realisasi KKP-E paling tinggi sebesar Kebutuhan Indikatif;
c. Besarnya plafon individual KKP-E ditetapkan oleh Bank Pelaksana dengan memerhatikan Kebutuhan Indikatif,
dengan ketentuan:
1) untuk petani, peternak, pekebun, nelayan, dan pembudidaya ikan paling banyak sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah);
2) untuk pengajuan plafon kredit lebih dari Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah), calon peserta KKP-E wajib memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan persyaratan lain yang ditetapkan oleh Bank Pelaksana;
3) untuk koperasi, kelompok tani, dan/atau gabungan kelompok tani dalam rangka pengadaan pangan (gabah, jagung, kedelai, dan perikanan) paling banyak sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah); dan 4) untuk kelompok tani dalam rangka pengadaan/ peremajaan peralatan, mesin, dan sarana lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf g, paling banyak sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
d. Besarnya batas tertinggi plafon individual sebagaimana dimaksud pada huruf c ditinjau kembali setiap tanggal 1 April dan 1 Oktober.
(4) Total baki debet penyaluran KKP-E oleh Bank Pelaksana dari waktu ke waktu untuk masing-masing komoditas/kelompok kegiatan usaha paling banyak sebesar plafon KKP-E sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1).”