TATA CARA PENGANGKATAN ANGGOTA DEWAN KOMISARIS
(1) Dewan Komisaris terdiri atas 1 (satu) orang anggota atau lebih dan paling banyak sama dengan jumlah Direksi Persero.
(2) Dalam hal Dewan Komisaris terdiri atas lebih dari 1 (satu) orang anggota, kedudukan Dewan Komisaris merupakan majelis dan setiap anggota Dewan Komisaris
tidak dapat bertindak sendiri-sendiri, melainkan bertindak secara kolektif berdasarkan keputusan Dewan Komisaris.
(3) Dalam hal Dewan Komisaris terdiri atas lebih dari 1 (satu) orang anggota, salah seorang anggota Dewan Komisaris:
a. diangkat sebagai komisaris utama; dan/atau
b. diangkat sebagai komisaris independen, dengan jumlah paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah anggota Dewan Komisaris.
(4) Komisaris independen sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) huruf b, diwajibkan keberadaannya bagi Persero yang menerbitkan efek di bursa efek.
(1) Masa jabatan anggota Dewan Komisaris ditetapkan selama 5 (lima) tahun.
(2) Masa jabatan anggota Dewan Komisaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat ditetapkan lain oleh RUPS.
(3) Anggota Dewan Komisaris yang telah menduduki masa jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
Persyaratan menjadi anggota Dewan Komisaris terdiri atas:
a. syarat umum;
b. syarat khusus; dan
c. syarat lain.
Untuk pemenuhan syarat khusus dan syarat lain untuk menjadi anggota Dewan Komisaris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) dan ayat (3), Bakal Calon membuat pernyataan tertulis sesuai dengan format yang tercantum dalam Huruf B dan Huruf C Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(1) Tahapan Penilaian Kelayakan dan Kepatutan meliputi:
a. penjaringan orang perseorangan yang dilakukan oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri; dan
b. penilaian akhir oleh Tim Penilaian Kelayakan dan Kepatutan.
(2) Penjaringan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a bertujuan untuk mendapatkan Bakal Calon.
(3) Penilaian akhir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan terhadap Bakal Calon untuk MENETAPKAN Calon Anggota Dewan Komisaris.
(1) Berdasarkan Peraturan Menteri ini, dibentuk Tim Penilaian Kelayakan dan Kepatutan yang keanggotaannya terdiri atas:
a. Wakil Menteri Keuangan sebagai Ketua merangkap Anggota;
b. Direktur Jenderal Kekayaan Negara, sebagai Sekretaris merangkap Anggota; dan
c. Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan sebagai Anggota.
(2) Tim Penilaian Kelayakan dan Kepatutan memiliki tugas:
a. melakukan seleksi untuk memperoleh paling sedikit 1 (satu) calon untuk setiap posisi komisaris atau komisaris utama dan paling sedikit 2 (dua) calon untuk posisi komisaris independen; dan
b. melakukan penilaian kelayakan dan kepatutan Calon Anggota Dewan Komisaris.
(1) Direktur Jenderal atas nama Menteri melakukan penjaringan orang perseorangan untuk menjadi Bakal Calon dari berbagai sumber, yang di antaranya berdasarkan informasi dari komisaris utama.
(2) Komisaris utama wajib menyampaikan informasi terkait anggota Dewan Komisaris yang akan berakhir masa jabatannya.
(3) Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) disampaikan kepada RUPS melalui Direktur Jenderal paling lambat 2 (dua) bulan sebelum berakhirnya masa jabatan anggota Dewan Komisaris.
Orang perseorangan yang dilakukan penjaringan untuk menjadi Bakal Calon dapat berasal dari:
a. mantan Direksi BUMN;
b. Dewan Komisaris/Dewan Pengawas BUMN;
c. pejabat struktural Pemerintah;
d. pejabat fungsional Pemerintah; atau
e. orang perseorangan lain yang dianggap cakap untuk menjadi anggota Dewan Komisaris.
(1) Penjaringan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat
(1) huruf a harus memperhatikan persyaratan anggota Dewan Komisaris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7.
(2) Bakal Calon Dewan Komisaris yang berasal dari pejabat struktural dan pejabat fungsional Kementerian Keuangan, ditetapkan berdasarkan keputusan Menteri sesuai rekomendasi TPKOMWAS.
(1) Direktur Jenderal atas nama Menteri menyampaikan daftar Bakal Calon hasil penjaringan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) kepada Tim Penilaian Kelayakan dan Kepatutan.
(2) Daftar Bakal Calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan surat pernyataan yang dibuat oleh Bakal Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8.
Paragraf Kedua Penilaian Akhir
(1) Tim Penilaian Kelayakan dan Kepatutan melakukan penilaian akhir terhadap Bakal Calon untuk menentukan kelayakan dan kepatutan Bakal Calon dalam menduduki jabatan sebagai anggota Dewan Komisaris Persero.
(2) Penilaian akhir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. penilaian administratif; dan
b. wawancara.
(3) Penilaian akhir sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak dilakukan apabila Bakal Calon merupakan pejabat Pemerintah yang telah melalui penilaian kelayakan dan kepatutan, atau direkomendasikan oleh TPKOMWAS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2).
(1) Penilaian administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf a, dilakukan terhadap:
a. daftar riwayat hidup; dan
b. dokumen pendukung.
(2) Dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b terdiri atas:
a. surat pernyataan pemenuhan persyaratan umum;
b. surat pernyataan pemenuhan persyaratan lain; dan
c. surat keterangan dari dokter rumah sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa Bakal Calon sehat jasmani dan rohani.
Wawancara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf b, dilakukan untuk menilai:
a. integritas dan moral yang baik; dan
b. kompetensi.
(1) Integritas dan moral yang baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf a, terdiri atas:
a. tidak pernah terlibat dalam perbuatan rekayasa dan praktik-praktik menyimpang atau bertindak tidak jujur pada tempat bekerja sebelum pencalonan;
b. tidak pernah terlibat dalam perbuatan cedera janji yang dapat dikategorikan tidak memenuhi komitmen yang telah disepakati pada tempat bekerja sebelum pencalonan;
c. tidak pernah terlibat dalam perbuatan melawan hukum yang dapat memberikan keuntungan bagi yang bersangkutan dan/atau pihak lain;
d. tidak pernah terlibat dalam perbuatan yang dikategorikan sebagai pelanggaran berkaitan dengan prinsip-prinsip pengurusan perusahaan yang sehat;
dan
e. tidak pernah dipidana dengan ancaman hukuman pidana di atas 5 (lima) tahun.
(2) Penilaian integritas dan moral yang baik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didukung dengan pernyataan tertulis dari calon yang bersangkutan sesuai dengan format yang tercantum dalam huruf B Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(1) Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf b, antara lain keahlian dan pengalaman di salah satu bidang yang menjadi ruang lingkup kegiatan Persero.
(2) Keahlian dan pengalaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi keahlian dan pengalaman di bidang:
a. operasional/teknis;
b. ekonomi;
c. keuangan;
d. manajemen;
e. audit; dan/atau
f. hukum.
Paragraf Ketiga Skor Penilaian
(1) Penilaian akhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) diberikan skor antara 1 (satu) sampai dengan 10 (sepuluh).
(2) Wawancara yang dilakukan untuk menilai integritas dan moral sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf a, diberikan dengan perhitungan jika Bakal Calon terlibat dalam tindakan-tindakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1), maka nilai yang diberikan semakin kecil sesuai dengan tingkat keterlibatan yang bersangkutan.
(3) Wawancara yang dilakukan untuk menilai kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf b, diberikan dengan perhitungan jika Bakal Calon memenuhi persyaratan dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) dan ayat (2), maka nilai yang diberikan semakin besar sesuai dengan tingkat pemenuhan persyaratan.
(4) Nilai akhir merupakan rata-rata dari skor masing-masing penilaian integritas dan moral sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan penilaian kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(5) Rekomendasi nilai akhir diklasifikasikan sebagai berikut:
a. “Disarankan” (D) untuk nilai akhir paling sedikit 7 (tujuh); atau
b. "Tidak Disarankan" (TD) untuk nilai akhir di bawah 7 (tujuh).
(1) Hasil penilaian akhir masing-masing anggota Tim Penilaian Kelayakan dan Kepatutan untuk setiap Bakal Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20
ditandatangani oleh masing-masing anggota Tim Penilaian Kelayakan dan Kepatutan yang melakukan penilaian.
(2) Berdasarkan hasil penilaian akhir Bakal Calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Tim Penilaian Kelayakan dan Kepatutan menentukan urutan dari Calon Anggota Dewan Komisaris, dengan nilai tertinggi hingga terendah untuk setiap jabatan.
(3) Hasil penilaian dan penentuan urutan Calon Anggota Dewan Komisaris sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan dalam daftar Calon Anggota Dewan Komisaris.
(4) Proses dan hasil penilaian akhir bersifat rahasia.
(5) Hasil penilaian akhir hanya dapat diberikan atas persetujuan Menteri apabila diminta oleh instansi yang berwenang sesuai peraturan perundang-undangan.
(1) Berdasarkan daftar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (3), Tim Penilaian Kelayakan dan Kepatutan MENETAPKAN 2 (dua) Calon Anggota Dewan Komisaris untuk setiap jabatan yang dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani oleh Tim Penilaian Kelayakan dan Kepatutan.
(2) Berdasarkan berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Tim Penilaian Kelayakan dan Kepatutan menyampaikan hasil penetapan Calon Anggota Dewan Komisaris dengan disertai daftar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (3) kepada Direktur Jenderal.
Direktur Jenderal menyampaikan hasil penetapan Calon Anggota Dewan Komisaris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) kepada Menteri selaku RUPS melalui Wakil Menteri.
Dalam hal Menteri tidak menyetujui hasil penetapan Calon Anggota Dewan Komisaris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, Direktur Jenderal melakukan penjaringan kembali Bakal Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dan proses penilaian akhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22.
(1) Sebelum ditetapkan menjadi anggota Dewan Komisaris Persero, Calon Anggota Dewan Komisaris harus menandatangani surat pernyataan mengundurkan diri dari jabatan lain yang dilarang untuk dirangkap dengan jabatan Dewan Komisaris terhitung sejak yang bersangkutan diangkat menjadi anggota Dewan Komisaris.
(2) Dalam hal yang bersangkutan tidak mengundurkan diri dalam jangka waktu sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, maka jabatannya sebagai anggota Dewan Komisaris Persero berakhir pada batas waktu tersebut.
Anggota Dewan Komisaris terpilih menandatangani surat pernyataan dan pakta integritas sebagaimana tercantum dalam huruf C Lampiran dan huruf D Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(1) RUPS mengangkat seorang Calon Anggota Dewan Komisaris menjadi anggota Dewan Komisaris berdasarkan hasil penetapan Calon Anggota Dewan Komisaris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22.
(2) Dalam hal Persero yang seluruh sahamnya dimiliki oleh Negara, pengangkatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan melalui Keputusan Menteri selaku RUPS.
Direktur Jenderal menyampaikan Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) kepada anggota Dewan Komisaris terpilih.
(1) Pengangkatan anggota Dewan Komisaris berlaku terhitung sejak tanggal yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal
28. (2) Anggota Dewan Komisaris mulai menjabat secara efektif terhitung sejak tanggal penyampaian Keputusan Menteri.
(3) Penetapan pengangkatan Dewan Komisaris melalui RUPS/Pelantikan Dewan Komisaris yang didukung dengan Berita Acara dengan format sebagaimana tercantum dalam huruf E Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(1) Dewan Komisaris dilarang:
a. merangkap jabatan sebagai Anggota Direksi pada BUMN;
b. menduduki jabatan yang berdasarkan peraturan perundang-undangan dilarang untuk dirangkap dengan jabatan Anggota Dewan Komisaris; dan/atau
c. menduduki jabatan yang dapat menimbulkan benturan kepentingan dengan Persero yang bersangkutan.
(2) Anggota Dewan Komisaris yang merangkap jabatan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, masa jabatannya sebagai Anggota Dewan Komisaris berakhir terhitung sejak terjadinya perangkapan jabatan.
(3) Anggota Dewan Komisaris yang menduduki jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c, harus mengundurkan diri sebagai Anggota Dewan Komisaris paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak menduduki jabatan tersebut.
(4) Dalam hal Anggota Dewan Komisaris yang bersangkutan tidak mengundurkan diri sebagaimana dimaksud pada ayat (3), maka jabatannya sebagai anggota Dewan Komisaris berakhir dengan lewatnya 30 (tiga puluh) hari tersebut.
(1) Dalam hal anggota Dewan Komisaris diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 ayat (3), pengangkatan kembali anggota Dewan Komisaris dilakukan berdasarkan evaluasi Direktur Jenderal atas kemampuan yang bersangkutan melaksanakan tugasnya dengan baik selama masa jabatannya.
(2) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam bentuk narasi kualitatif.
(3) Hasil evaluasi disampaikan Direktur Jenderal kepada Menteri melalui Wakil Menteri.
(1) RUPS mengangkat kembali anggota Dewan Komisaris berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31.
(2) Dalam hal Persero yang seluruh sahamnya dimiliki oleh Negara, pengangkatan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui Keputusan Menteri selaku RUPS.
Direktur Jenderal menyampaikan Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) kepada anggota Dewan Komisaris terpilih.
(1) Pengangkatan kembali anggota Dewan Komisaris berlaku terhitung sejak tanggal yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri.
(2) Anggota Dewan Komisaris mulai menjabat secara efektif terhitung sejak tanggal penyampaian Keputusan Menteri.
(3) Penetapan pengangkatan kembali anggota Dewan Komisaris melalui RUPS/Pelantikan Dewan Komisaris yang didukung dengan Berita Acara dengan format sebagaimana tercantum dalam huruf E Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.