Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Pinjaman dan/atau Hibah Luar Negeri yang selanjutnya disingkat PHLN adalah pinjaman dan/atau hibah luar negeri sebagaimana dimaksud dalam PERATURAN PEMERINTAH Nomor 10 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pengadaan Pinjaman Luar Negeri dan Penerimaan Hibah.
2. Pemberi Pinjaman dan/atau Hibah Luar Negeri yang selanjutnya disebut Pemberi PHLN adalah kreditor yang memberikan pinjaman dan/atau pihak yang memberikan hibah kepada Pemerintah Pusat yang berasal dari luar negeri sebagaimana dimaksud dalam PERATURAN PEMERINTAH Nomor 10 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pengadaan Pinjaman Luar Negeri dan Penerimaan Hibah.
3. Perjanjian PHLN adalah kesepakatan tertulis mengenai pinjaman dan/atau hibah luar negeri antara Pemerintah Pusat dengan Pemberi PHLN sebagaimana dimaksud dalam PERATURAN PEMERINTAH Nomor 10 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pengadaan Pinjaman Luar Negeri dan Penerimaan Hibah.
4. Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat BUN adalah pejabat yang diberi tugas untuk melaksanakan fungsi BUN.
5. Kuasa Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disebut Kuasa BUN adalah pejabat yang diangkat oleh BUN untuk melaksanakan tugas kebendaharaan untuk
pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dalam wilayah kerja yang ditetapkan.
6. Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat PA adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran Kementerian Negara/Lembaga.
7. Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat KPA adalah pejabat yang memperoleh kuasa dari PA untuk melaksanakan sebagian kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran pada Kementerian Negara/Lembaga yang bersangkutan.
8. Kementerian Teknis (Executing Agency) yang selanjutnya disingkat EA adalah Kementerian Negara/Lembaga selaku unit teknis yang menjadi koordinator atas pelaksanaan kegiatan yang dibiayai dari PHLN dan bertanggung jawab sesuai tugas dan fungsinya.
9. Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara yang selanjutnya disingkat KPPN adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang memperoleh kuasa dari BUN untuk melaksanakan sebagian fungsi Kuasa BUN.
10. KPPN Khusus Pinjaman dan Hibah yang selanjutnya disingkat KPPN KPH adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang secara administratif berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dan secara fungsional bertanggung jawab kepada Direktur Pengelolaan Kas Negara.
11. Advance financing adalah pendanaan di muka yang diberikan oleh Pemberi PHLN atas permintaan EA yang digunakan untuk pencapaian Disbursement Linked Indicators suatu program/kegiatan/proyek pada tahun pertama, yang dapat diajukan paling lama 12 bulan sebelum perjanjian pinjaman ditandatangani.
12. Disbursement Linked Indicators yang selanjutnya disingkat DLI adalah indikator-indikator capaian berupa target-target yang harus dicapai yang telah diverifikasi
oleh verifikator independen yang dijadikan dasar penarikan PHLN.
13. Pembayaran Langsung (direct payment) adalah penarikan dana yang dilakukan oleh KPPN yang ditunjuk atas permintaan PA/KPA dengan cara mengajukan Surat Penarikan Dana (withdrawal application) kepada Pemberi PHLN untuk membayar langsung kepada rekanan/pihak yang dituju.
14. Rekening Khusus yang selanjutnya disingkat Reksus adalah rekening Pemerintah yang dibuka Menteri Keuangan pada Bank INDONESIA atau Bank yang ditunjuk untuk menampung dan menyalurkan dana PHLN dan dapat dipulihkan saldonya (revolving) setelah dipertanggungawabkan kepada Pemberi PHLN.
15. Surat Perintah Membayar Reksus yang selanjutnya disingkat SPM-Reksus adalah dokumen yang diterbitkan oleh PA/KPA atau pejabat lain yang ditunjuk untuk mencairkan dana yang bersumber dari Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran atau dokumen lain yang dipersamakan yang berasal dari PHLN dengan cara penarikan Reksus.
16. Surat Perintah Pencairan Dana Reksus yang selanjutnya disingkat SP2D-Reksus adalah surat perintah yang diterbitkan oleh KPPN selaku Kuasa BUN untuk pelaksanaan pengeluaran atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara berdasarkan SPM- Reksus.
17. Bank adalah Bank Umum sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan UNDANG-UNDANG Nomor 10 Tahun 1998.
18. Letter of Credit yang selanjutnya disingkat L/C adalah janji tertulis dari bank penerbit L/C (issuing bank) yang bertindak atas permintaan pemohon (applicant) atau atas namanya sendiri untuk melakukan pembayaran kepada pihak ketiga atau eksportir atau kuasa eksportir (pihak
yang ditunjuk oleh beneficiary/supplier) sepanjang memenuhi persyaratan L/C.
19. Reksus L/C adalah mekanisme penarikan dana PHLN menggunakan tata cara Reksus yang dalam hal pelaksanaan pengadaan barang/jasa memerlukan pembukaan L/C.
20. No Objection Letter atau dokumen yang dipersamakan yang selanjutnya disingkat NOL adalah surat persetujuan dari Pemberi PHLN atas suatu kontrak pengadaan barang dan jasa dengan atau tanpa batasan nilai tertentu berdasarkan jenis pekerjaan yang ditetapkan.
21. Closing Date adalah batas akhir waktu untuk pencairan dan/atau penarikan dana PHLN melalui penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana dan/atau surat pengantar - Surat Penarikan Dana (covering leter of withdrawal application) oleh KPPN atau batas akhir waktu transaksi pembayaran (Transaction Value Date) dari Pemberi PHLN kepada Pemerintah.
22. Closing Account adalah batas akhir waktu untuk penarikan dana PHLN yang dapat dimintakan kembali penggantiannya kepada Pemberi PHLN atas pengeluaran yang telah dilakukan oleh Pemerintah.
23. Dana Awal Reksus yang selanjutnya disebut Initial Deposit adalah dana awal yang ditempatkan pada Reksus oleh Pemberi PHLN atas permintaan BUN atau Kuasa BUN untuk kebutuhan pembiayaan selama periode tertentu atau sejumlah yang ditentukan dalam Perjanjian PHLN.
24. Surat Penarikan Dana (withdrawal application) Rekening Khusus/Pembayaran.Langsung/Pembiayaan Pendahuluan adalah dokumen yang ditandatangani oleh PA/KPA sebagai dasar bagi Direktorat Jenderal Perbendaharaan c.q. Direktorat Pengelolaan Kas Negara atau KPPN dalam mengajukan permintaan pembayaran kepada Pemberi PHLN.
25. Surat Permintaan Persetujuan Pembukaan L/C adalah dokumen yang ditandatangani oleh PA/KPA sebagai
dasar bagi KPPN KPH untuk menerbitkan Surat Persetujuan Pembukaan L/C.
26. Surat Persetujuan Pembukaan L/C adalah surat persetujuan pembukaan L/C dari KPPN KPH selaku Kuasa BUN kepada Bank INDONESIA atau Bank atas Surat Permintaan Persetujuan Pembukaan L/C dari PA/KPA yang besarnya tidak melebihi nilai Surat Persetujuan Pembukaan L/C dalam hal terdapat pengadaan barang/jasa dengan menggunakan L/C atas beban Reksus.
27. Surat Pemintaan Penerbitan Surat Kuasa Pembebanan L/C selanjutnya disingkat SPP SKP-L/C adalah dokumen yang ditandatangani oleh PA/KPA sebagai dasar bagi KPPN KPH yang ditunjuk untuk menerbitkan Surat Kuasa Pembebanan atas penarikan PHLN melalui mekanisme L/C.
28. Surat Kuasa Pembebanan L/C adalah surat kuasa yang diterbitkan oleh KPPN KPH yang ditunjuk atas nama Menteri Keuangan kepada Bank INDONESIA atau Bank untuk melaksanakan penarikan PHLN melalui L/C.
29. Nota Disposisi yang selanjutnya disingkat Nodis adalah surat yang diterbitkan oleh Bank INDONESIA atau Bank yang antara lain memuat informasi realisasi L/C dan berfungsi sebagai pengantar dokumen kepada importir.
30. User Acceptance Test yang selanjutnya disingkat UAT adalah tes yang dilakukan oleh Kuasa BUN pusat atas sistem interkoneksi untuk penyaluran dana Surat Perintah Pencairan Dana dengan persyaratan dan spesifikasi yang ditetapkan oleh Kuasa BUN pusat.
31. Notice of Disbursement atau dokumen yang dipersamakan yang selanjutnya disingkat NoD adalah dokumen yang diterbitkan oleh Pemberi PHLN yang menunjukkan bahwa Pemberi PHLN telah melakukan pencairan PHLN yang memuat antara lain informasi PHLN, nama proyek, jumlah uang yang telah ditarik (disbursed), cara penarikan, dan tanggal transaksi penarikan yang digunakan sebagai dokumen sumber pencatatan
penerimaan pembiayaan dan/atau pendapatan hibah atau dokumen/pemberitahuan/konfirmasi yang disampaikan oleh Pemberi PHLN terkait refund yang dilakukan oleh Pemerintah yang digunakan sebagai koreksi atas penerimaan pembiayaan dan/atau pendapatan hibah.
32. Rekening Kas Umum Negara yang selanjutnya disingkat R-KUN adalah rekening tempat penyimpanan uang negara yang ditentukan oleh Menteri Keuangan selaku BUN untuk menampung seluruh penerimaan negara dan membayar seluruh pengeluaran negara.
33. Rekening Pengeluaran adalah rekening Menteri Keuangan selaku BUN yang digunakan untuk membayar pengeluaran negara pada Bank INDONESIA dan/atau Bank.
34. Pembiayaan Pendahuluan (pre-financing) adalah cara pembayaran yang dilakukan oleh Pemberi PHLN sebagai penggantian dana yang pembiayaan kegiatannya dilakukan terlebih dahulu membebani Rupiah Murni pada Rekening BUN/R-KUN atau Rekening yang ditunjuk.
35. Surat Perintah Pembukuan/Pengesahan yang selanjutnya disingkat SP3 adalah surat perintah yang diterbitkan oleh KPPN KPH selaku Kuasa BUN, yang fungsinya dipersamakan sebagai Surat Perintah Membayar/Surat Perintah Pencairan Dana kepada Bank INDONESIA dan satuan kerja untuk dibukukan/disahkan sebagai penerimaan dan pengeluaran dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atas realisasi penarikan PHLN melalui tata cara Pembayaran Langsung, L/C, dan/atau pembiayaan pendahuluan yang dibiayai terlebih dahulu oleh Pemerintah Daerah/ Badan Usaha Milik Negara.
36. Backlog atas PHLN adalah pengeluaran yang sudah membebani Reksus namun belum diajukan pertanggungawabannya kepada Pemberi PHLN.
37. Backlog atas PHLN yang eligible yang selanjutnya disebut Backlog Eligible adalah pengeluaran yang sudah membebani Reksus yang masih dapat dimintakan penggantiannya kepada Pemberi PHLN.
38. Backlog atas PHLN yang ineligible yang selanjutnya disebut Backlog Ineligible adalah pengeluaran yang sudah membebani Reksus yang tidak dapat dimintakan penggantiannya kepada Pemberi PHLN.
(1) Setelah Reksus dibuka dan dana Reksus telah tersedia, PA/KPA atau pejabat yang ditunjuk mengajukan SPM-Reksus kepada KPPN dengan melampirkan dokumen yang dipersyaratkan.
(2) Proses penerbitan, pembebanan, dan pertanggungjawaban SP2D-Reksus mengikuti ketentuan perundang-undangan mengenai pelaksanaan Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara.
(3) Bank INDONESIA atau Bank menerbitkan dan menyampaikan laporan rekening koran Reksus secara berkala kepada Direktorat Jenderal Perbendaharaan c.q.
Direktorat Pengelolaan Kas Negara.
(4) Direktorat Jenderal Perbendaharaan c.q. Direktorat Pengelolaan Kas Negara menyampaikan fotokopi rekening koran Reksus kepada EA untuk digunakan sebagai dokumen pendukung penyusunan Surat Penarikan Dana (withdrawal application) Reksus.
(5) Untuk pengisian kembali Reksus, EA mengajukan Surat Penarikan Dana (withdrawal application) Reksus dengan dilampiri dokumen pendukung yang dipersyaratkan dalam Perjanjian PHLN kepada Direktorat Jenderal Perbendaharaan c.q. Direktorat Pengelolaan Kas Negara.
(6) Berdasarkan Surat Penarikan Dana (withdrawal application) Reksus sebagaimana dimaksud pada ayat (5):
a. Direktorat Jenderal Perbendaharaan c.q. Direktorat Pengelolaan Kas Negara mengajukan surat pengantar - Surat Penarikan Dana (covering letter of withdrawal application) Reksus kepada Pemberi PHLN dengan melampirkan dokumen pendukung sebagaimana dipersyaratkan dalam Perjanjian PHLN, dengan tembusan kepada Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko c.q. Direktorat
Evaluasi, Akuntansi, dan Setelmen dan Bank INDONESIA atau Bank.
b. EA dan Direktorat Jenderal Perbendaharaan c.q.
Direktorat Pengelolaan Kas Negara melakukan rekonsiliasi data atas belanja yang membebani Reksus.
(7) Sebagai pemberitahuan transfer dana PHLN ke Reksus, Pemberi PHLN menerbitkan dan menyampaikan NoD kepada Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko c.q. Direktorat Evaluasi, Akuntansi, dan Setelmen.
(8) Dalam hal terdapat NoD yang diterima Kementerian Negara/Lembaga dari Pemberi PHLN sebagaimana ketentuan yang dipersyaratkan Perjanjian PHLN, PA/KPA menyampaikan NoD yang diterimanya kepada Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko
c.q.
Direktorat Evaluasi, Akuntansi, dan Setelmen.
(9) Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko
c.q. Direktorat Evaluasi, Akuntansi, dan Setelmen melakukan verifikasi NoD dari Pemberi PHLN dengan dokumen pembanding berupa tembusan surat pengantar - Surat Penarikan Dana (covering letter of withdrawal application) Reksus.
(10) Berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (9), Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko c.q. Direktorat Evaluasi, Akuntansi, dan Setelmen melakukan pencatatan pada sistem informasi terintegrasi yaitu Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara.
(11) Penerimaan pembiayaan dan/atau pendapatan hibah diakui saat kas diterima pada Reksus, setelah dilakukan verifikasi antara surat perintah pembukuan Penarikan PHLN yang dilampiri fotokopi NoD dan surat pengantar - Surat Penarikan Dana (covering letter of withdrawal application) Reksus oleh Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko
c.q.
Direktorat Evaluasi, Akuntasi, dan Setelmen.
(12) Dalam hal kas telah diterima pada Reksus namun surat perintah pembukuan Penarikan PHLN belum diterima,
Direktorat Jenderal Perbendaharaan c.q. Direktorat Pengelolaan Kas Negara melakukan:
a. konfirmasi kepada Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko c.q. Direktorat Evaluasi, Akuntansi, dan Setelmen; dan/atau
b. pengakuan kas pada Reksus sebagai penerimaan pembiayaan dan/atau pendapatan hibah yang ditangguhkan.
(13) Dalam hal terdapat ketidaksesuaian antara arus kas masuk pada Reksus dan NoD, Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko c.q. Direktorat Evaluasi, Akuntansi, dan Setelmen dan Direktorat Jenderal Perbendaharaan c.q. Direktorat Pengelolaan Kas Negara melakukan rekonsiliasi dan klarifikasi data.