Skip to main content
PERMEN

Peraturan Menteri Nomor 195-pmk-02-2017 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.02/2016 tentang Tata Cara Pembayaran Pajak Air Permukaan, Pajak Air Tanah, dan Pajak Penerangan Jalan Untuk Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi yang Dibayarkan oleh Pemerintah Pusat

PERMEN Nomor 195-pmk-02-2017 Tahun 2017

This content is not legal advice. Always refer to official sources for legal certainty.