Article 1
Tarif layanan Badan Layanan Umum Universitas Tanjungpura pada Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi dan Kebudayaan merupakan imbalan atas jasa layanan yang
diberikan oleh Badan Layanan Umum Universitas Universitas Tanjungpura pada Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi dan Kebudayaan kepada pengguna jasa.