Article 1
Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan :
1. Kuasa Pengguna Anggaran Penerusan Pinjaman, yang selanjutnya disingkat KPA-PP, adalah Direktur Sistem Manajemen Investasi Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
2. Pengguna Dana Penerusan Pinjaman, yang selanjutnya disingkat Pengguna Dana PP, adalah Direktur Utama BUMN/Gubernur/ Bupati/Walikota atau Kuasanya yang menerima dana penerusan pinjaman.
3. Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Luncuran Penerusan Pinjaman, yang selanjutnya disingkat DIPA-L PP, adalah dokumen pelaksanaan anggaran yang berisi sisa anggaran penerusan pinjaman luar negeri tahun anggaran 2010 yang diluncurkan pada tahun anggaran 2011.