Article 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara yang selanjutnya disingkat SPAN adalah bagian dari sistem pengelolaan keuangan negara yang meliputi penetapan
bisnis proses dan sistem informasi manajemen perbendaharaan dan anggaran negara terkait manajemen Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran, penyusunan anggaran, manajemen kas, manajemen komitmen, manajemen pembayaran, manajemen penerimaan, dan manajemen pelaporan.
2. Recurrent Cost adalah biaya yang harus dibayarkan lagi dengan adanya tambahan suatu aktivitas yang menghasilkan output yang sama dalam rangka warranty dan post warranty SPAN.
3. Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran yang selanjutnya disingkat DIPA adalah dokumen pelaksanaan anggaran yang disusun oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran dan disahkan oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan/Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan atas nama Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara.
4. Kontrak adalah perjanjian tertulis antara Pejabat Pembuat Komitmen dengan Penyedia Barang dan/atau Jasa untuk melaksanakan suatu pekerjaan tertentu.