Article I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 104/PMK.02/2010 tentang Petunjuk Penyusunan dan Penelaahan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga Tahun Anggaran 2011, diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 9 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: