Article 1
Terhadap impor tepung gandum yang termasuk dalam pos tarif
1101.00.10.10 dan 1101.00.10.90 dikenakan Bea Masuk Tindakan Pengamanan Sementara.
PERMEN Nomor 193-pmk-011-2012 Tahun 2012
This content is not legal advice. Always refer to official sources for legal certainty.
Legal documents are displayed in Bahasa Indonesia, their official language of publication.