Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan:
1. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, yang selanjutnya disingkat APBN, adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan Negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat, yang masa berlakunya dari tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember tahun berkenaan.
2. Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran, yang selanjutnya disingkat DIPA, adalah dokumen pelaksanaan anggaran yang disusun oleh PA/KPA dan disahkan oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan atau Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan atas nama Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara.
3. Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran, yang selanjutnya disingkat PA/KPA, adalah Menteri/Pimpinan Lembaga atau kuasanya yang bertanggung jawab atas pengelolaan anggaran pada Kementerian Negara/Lembaga yang bersangkutan.
4. Fungsi adalah perwujudan tugas kepemerintahan di bidang tertentu yang dilaksanakan dalam rangka mencapai tujuan pembangunan nasional.
5. Subfungsi adalah penjabaran lebih lanjut dari fungsi yang terinci ke dalam beberapa kategori.
6. Program adalah penjabaran kebijakan Kementerian Negara/Lembaga yang berisi 1 (satu) atau beberapa kegiatan dengan menggunakan sumber daya yang disediakan untuk
mencapai hasil yang terukur sesuai dengan misi yang dilaksanakan instansi atau masyarakat dalam koordinasi Kementerian Negara/Lembaga yang bersangkutan.
7. Hasil (Outcome) adalah kinerja atau tujuan yang akan dicapai dari suatu pengerahan sumber daya dan anggaran pada suatu program dan kegiatan.
8. Indikator Kinerja Utama Program, yang selanjutnya disebut IKU Program adalah indikator unggulan yang mencerminkan kinerja Program.
9. Kegiatan adalah bagian dari program yang dilaksanakan oleh 1 (satu) atau beberapa Satker sebagai bagian dari pencapaian sasaran terukur pada suatu program yang terdiri dari sekumpulan tindakan pengerahan sumber daya baik berupa personel (sumber daya manusia), barang modal termasuk peralatan dan teknologi, dana atau kombinasi dari beberapa atau semua jenis sumber daya tersebut sebagai masukan (input) untuk menghasilkan keluaran (output) dalam bentuk barang dan jasa.
10. Indikator Kinerja Kegiatan, yang selanjutnya disingkat IKK, adalah cerminan tolok ukur sebagai dasar penilaian kinerja kegiatan.
11. Keluaran (output) adalah barang atau jasa yang dihasilkan atas pelaksanaan dari 1 (satu) atau beberapa paket pekerjaan yang tergabung dalam kegiatan.
12. Jenis belanja adalah klasifikasi ekonomi dalam standar statistik keuangan pemerintah.
13. Rencana Penarikan Dana adalah rencana kebutuhan dana bulanan yang dibuat oleh PA/KPA untuk pelaksanaan kegiatan selama 1 (satu) tahun anggaran.
14. Perkiraan Penerimaan adalah rencana penerimaan bulanan yang dibuat oleh PA/KPA, yang diperkirakan akan diterima selama 1 (satu) tahun anggaran.
15. Satuan Kerja, yang selanjutnya disebut Satker, adalah bagian dari suatu unit organisasi pada Kementerian Negara/Lembaga yang melaksanakan 1 (satu) atau beberapa kegiatan dari suatu organisasi yang membebani dana APBN.
16. Satuan Kerja Perangkat Daerah, yang selanjutnya disingkat SKPD, adalah organisasi/lembaga pada pemerintah daerah yang bertanggungjawab terhadap pelaksanaan dekonsentrasi/tugas pemerintah di bidang tertentu di daerah Provinsi, Kabupaten, atau Kota.
17. Dekonsentrasi adalah pelimpahan wewenang dari pemerintah kepada Gubernur sebagai wakil pemerintah.
18. Tugas Pembantuan adalah penugasan dari pemerintah kepada
daerah dan/atau desa atau sebutan lain, dengan kewajiban melaporkan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaannya kepada yang menugaskan.
19. Urusan Bersama adalah urusan pemerintahan di luar urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan sepenuhnya pemerintah, yang diselenggarakan bersama oleh pemerintah, pemerintah daerah Provinsi, dan pemerintah daerah Kabupaten/Kota.
20. Arsip Data Komputer, yang selanjutnya disingkat ADK, adalah arsip data berupa disket atau media penyimpanan digital lainnya yang berisikan data DIPA.
21. Daftar Nominatif Anggaran, yang selanjutnya disingkat DNA, adalah ringkasan alokasi anggaran Satker yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan dirinci berdasarkan unit organisasi Kementerian Negara/Lembaga dan Provinsi sebagaimana dimuat dalam Keputusan PRESIDEN mengenai rincian APBN.
DIPA memuat uraian Fungsi, Subfungsi, Program, Hasil (Outcome), IKU Program, Kegiatan, IKK, Keluaran (Output), Jenis Belanja, Alokasi Anggaran, Rencana Penarikan Dana, dan Perkiraan Penerimaan Kementerian Negara/Lembaga.