Article I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 57/PMK.05/2020 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit pada Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2020 Nomor 542), diubah sebagai berikut:
1. Di antara Pasal 3 dan Pasal 4 disisipkan 2 (dua) Pasal, yakni Pasal 3A dan Pasal 3B, yang berbunyi sebagai berikut: