Article 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Menteri adalah Menteri Keuangan Republik INDONESIA.
2. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
3. Kantor Pabean adalah kantor dalam lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tempat dipenuhinya Kewajiban Pabean.
4. Rencana Impor Barang yang selanjutnya disingkat RIB adalah daftar barang dan bahan yang akan diimpor oleh industri tertentu untuk keperluan pertahanan dan keamanan negara dalam periode tertentu yang telah disetujui dan ditandasahkan oleh pejabat yang berwenang.