Article 1
(1) Pita Cukai Hasil Tembakau yang selanjutnya disingkat PCHT dan Pita Cukai Minuman Mengandung Etil Alkohol yang selanjutnya disingkat PCMMEA, disediakan oleh Menteri Keuangan.
(2) PCHT dan PCMMEA sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dikelola oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
(3) Pemesanan PCHT dan PCMMEA dilakukan melalui Kantor Pelayanan Utama atau Kantor Pengawasan dan Pelayanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tempat diterbitkan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai.