Article I
Ketentuan Pasal 2 dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 222/PMK.07/2012 tentang Perkiraan Alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Panas Bumi Tahun Anggaran 2013 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 188/PMK.07/2013 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: