Article 1
(1) Alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan Tahun Anggaran 2011 untuk masing-masing daerah adalah merupakan perkiraan.
(2) Alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berasal dari perkiraan penerimaan Iuran Izin Usaha Pemanfaatan Hutan, Provisi Sumber Daya Hutan, dan Dana Reboisasi.
(3) Alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan lebih kecil dari pagu Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2011 dengan mempertimbangkan realisasi penerimaan Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan 2 (dua) tahun anggaran terakhir.
(4) Alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah sebesar Rp1.140.126.124.900,00 (satu triliun seratus empat puluh miliar seratus dua puluh enam juta seratus dua puluh empat ribu sembilan ratus rupiah) terdiri dari:
www.djpp.kemenkumham.go.id
a. Iuran Izin Usaha Pemanfaatan Hutan (IIUPH) sebesar Rp34.278.300.383,00 (tiga puluh empat miliar dua ratus tujuh puluh delapan juta tiga ratus ribu tiga ratus delapan puluh tiga rupiah).
b. Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH) sebesar Rp714.631.766.186,00 (tujuh ratus empat belas miliar enam ratus tiga puluh satu juta tujuh ratus enam puluh enam ribu seratus delapan puluh enam rupiah).
c. Dana Reboisasi (DR) sebesar Rp391.216.058.331,00 (tiga ratus sembilan puluh satu miliar dua ratus enam belas juta lima puluh delapan ribu tiga ratus tiga puluh satu rupiah).
(5) Rincian Alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan Tahun Anggaran 2011 untuk daerah provinsi dan kabupaten/kota adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.