Article I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 199/PMK.010/2008 tentang Investasi Dana Pensiun, diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 21 ayat (1) dan ayat (3) diubah serta ayat (4) dan ayat
(5) dihapus sehingga Pasal 21 berbunyi sebagai berikut: