Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PERMEN Nomor 19 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Bersifat Volatil dan Kebutuhan Mendesak pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dengan pertimbangan tertentu, tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf a dapat dikenakan tarif sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen). (2) Pertimbangan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa: a. mendukung pengembangan usaha mikro, kecil, dan menengah; b. masyarakat tidak mampu; c. mahasiswa; d. keadaan di luar kemampuan wajib bayar atau kondisi kahar; e. penyelenggaraan kegiatan sosial; f. penyelenggaraan kegiatan kenegaraan; dan/atau g. kebijakan pemerintah. (3) Besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat. (4) Besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus terlebih dahulu mendapat persetujuan Menteri Keuangan.
Your Correction