Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PERMEN Nomor 19 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Bersifat Volatil dan Kebutuhan Mendesak pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang bersifat volatil berupa pengujian laboratorium sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf a angka 1 tidak termasuk biaya perjalanan dinas bagi petugas/peneliti. (2) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang bersifat volatil berupa pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf a angka 2 tidak termasuk biaya konsumsi, transportasi, dan akomodasi bagi peserta pelatihan. (3) Biaya perjalanan dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan biaya konsumsi, transportasi, dan akomodasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibebankan kepada wajib bayar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai standar biaya.
Your Correction