Correct Article 3
PERMEN Nomor 19 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Bersifat Volatil dan Kebutuhan Mendesak pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Current Text
(1) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak berupa denda administratif di bidang sumber daya air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf b dikenakan terhadap kegiatan meliputi:
a. pengambilan air dan/atau penggunaan daya air;
b. konstruksi pada sumber air yang tidak menggunakan air; dan/atau
c. pengalihan alur sungai.
(2) Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak berupa denda administratif di bidang sumber daya air sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dihitung berdasarkan formula sebagai berikut:
a. pengambilan air dan/atau penggunaan daya air:
D = Td x V x J x K Keterangan:
D = denda administratif dalam satuan rupiah (Rp).
Td = tarif denda dalam satuan rupiah (Rp).
V = volume berdasarkan debit air yang dimohonkan dalam satuan meter kubik (m3) per bulan atau berdasarkan produksi listrik yang dihasilkan dalam satuan Kilowatt hour (Kwh) per bulan.
J = jangka waktu pelanggaran dalam satuan bulan.
K = koefisien berupa persentase yang ditentukan berdasarkan jenis dan bentuk kegiatan.
b. konstruksi pada sumber air yang tidak menggunakan air:
1. konstruksi melintang sumber air:
DML = ((5L) x (L + 2S)) x N x K Keterangan:
DML = denda administrasi konstruksi melintang sumber air dalam satuan rupiah (Rp).
L = lebar sumber air dalam satuan meter (m).
N = nilai jual objek pajak terbaru dari tanah setempat atau terdekat dalam satuan rupiah per meter persegi (Rp/m2).
S = sempadan sungai dalam satuan meter (m).
K = koefisien berupa persentase yang ditentukan berdasarkan jenis dan bentuk kegiatan.
2. konstruksi sejajar sumber air:
DSJ = P x W x N x K Keterangan:
DSJ = denda administratif konstruksi sejajar sumber air dalam satuan rupiah (Rp).
P = panjang konstruksi yang dibangun dalam satuan meter (m).
W = lebar/diameter konstruksi yang dibangun dalam satuan meter (m).
N = nilai jual objek pajak terbaru dari tanah setempat atau terdekat dalam satuan rupiah per meter persegi (Rp/m2).
K = koefisien berupa persentase yang ditentukan berdasarkan jenis dan bentuk kegiatan.
c. pengalihan alur sungai:
D = L x N x K Keterangan:
D = denda administratif dalam satuan rupiah (Rp).
L = luas pelanggaran dalam satuan meter persegi (m2) yang ditentukan berdasarkan luas sungai yang telah dialihkan yang meliputi badan air beserta sempadannya.
N = nilai jual objek pajak ruas sungai yang telah dialihkan ditentukan berdasarkan nilai jual objek pajak tanah terdekat lokasi ruas sungai yang telah dialihkan pada tahun diterimanya permohonan izin (Rp/m2).
K = koefisien berupa persentase yang ditentukan berdasarkan jenis dan bentuk kegiatan.
(3) Dalam hal terdapat beberapa nilai jual objek pajak tanah terdekat lokasi ruas sungai yang telah dialihkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, digunakan nilai rata-rata nilai jual objek pajak.
(4) Simulasi pengenaan tarif denda administratif di bidang sumber daya air sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(5) Tarif denda dalam satuan rupiah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan koefisien sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penataan perizinan dan persetujuan bidang sumber daya air.
Your Correction
