Article 1
(1) Pemerintah menyediakan rumah kediaman bagi Mantan PRESIDEN dan/atau Mantan Wakil PRESIDEN.
(2) Penyediaan rumah kediaman bagi Mantan PRESIDEN dan/atau Mantan Wakil PRESIDEN dilakukan melalui pembangunan rumah baru atau melalui pembelian rumah yang telah ada.