Article I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130/PMK.03/2009 tentang Tata Cara Penghentian Penyidikan Tindak Pidana Di Bidang Perpajakan Untuk Kepentingan Penerimaan Negara diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan ayat (2) dan ayat (3) Pasal 6 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: