Susunan Organisasi Kantor Wilayah
Kantor Wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a, terdiri atas:
a. Bagian Umum;
b. Bidang Kepabeanan dan Cukai;
c. Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai;
d. Bidang Penindakan dan Penyidikan;
e. Bidang Kepatuhan Internal; dan
f. Kelompok Jabatan Fungsional.
Bagian Umum mempunyai tugas melaksanakan urusan keuangan, ketatausahaan dan rumah tangga,administrasi kepegawaian dan pengembangan pegawai, memfasilitasi dan melakukan pembinaan administratif bagi Jabatan Fungsional Pemeriksa Bea dan Cukai, dan jabatan fungsional lainnya sesuai dengan ruang lingkup tugas jabatan fungsional yangbersangkutan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Bagian Umum menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan urusan administrasi kepegawaian dan pengembangan pegawai;
b. pelaksanaan fasilitasi dan pembinaan administratif bagi Jabatan Fungsional Pemeriksa Bea dan Cukai, dan jabatan fungsional lainnya sesuai dengan ruang lingkup tugas jabatan fungsional yangbersangkutan;
c. pelaksanaan urusan rumah tangga, dan perlengkapan;
dan
d. pelaksanaan urusan tata usaha, kearsipan, dan keuangan.
Bagian Umum terdiri atas:
a. Subbagian Kepegawaian;
b. Subbagian Rumah Tangga; dan
c. Subbagian Tata Usaha dan Keuangan.
(1) Subbagian Kepegawaian mempunyai tugas melakukan urusan administrasi kepegawaian danpengembangan pegawai, sertamemfasilitasi dan melakukan pembinaan administratif bagi Jabatan Fungsional Pemeriksa Bea dan Cukai, dan jabatan fungsional lainnya sesuai dengan ruang lingkup tugas jabatan fungsional yangbersangkutan.
(2) Subbagian Rumah Tangga mempunyai tugas melaksanakan urusan rumah tangga, perlengkapan, dan kesejahteraan pegawai.
(3) Subbagian Tata Usaha dan Keuangan mempunyai tugas melakukan urusan tata persuratan, kearsipan, keuangan, dan anggaran.
Bidang Kepabeanan dan Cukai mempunyai tugasmelaksanakan bimbingan teknis, pengendalian dan
evaluasi pelaksanaan peraturan perundang- undangan,melaksanaan penelitian ulang dan penelitian atas keberatan terhadap keputusan di bidang kepabeanan dan cukai,melaksanakan penyusunan rencana, analisis potensi, pemantauan dan evaluasi realisasi penerimaan bea masuk, bea keluar, cukai, dan pungutan negara yang sesuai peraturan perundang-undangan dipungut oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, melaksanakan koordinasi dan pengelolaan data, penyajian informasi dan pelaporan, memberikan bantuan hukum di bidang kepabeanan dan cukai, serta asistensi dari segi hukum dalam penyusunan keputusan serta pelaksanaan tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang mempunyai implikasi di bidang hukum.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Bidang Kepabeanan dan Cukai menyelenggarakan fungsi:
a. pemberian bimbingan teknis, penyiapan pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan klasifikasi barang dan nilai pabean;
b. penyiapan bahan penyusunan rencana, analisis potensi, pemantauan dan evaluasi realisasi, dan penyusunan laporan penerimaan di bidang kepabeanan dan cukai;
c. penelitian ulangatas penetapan di bidang kepabeanan dan cukai;
d. penelitian atas keberatan terhadap penetapan di bidang kepabeanan dan cukai, serta penyiapan administrasi urusan banding;
e. pemberian bantuan hukum terhadap permasalahan hukum yang timbul akibat pelaksanaan tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
f. pemberian asistensi dari segi hukum dalam penyusunan keputusanserta pelaksanaan tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang mempunyai implikasi di bidang hukum; dan
g. penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan pengelolaan data, penyajian informasi, dan laporan di bidang kepabeanan dan cukai.
Bidang Kepabeanan dan Cukai terdiri atas:
a. Seksi Pemeriksaan;
b. Seksi Keberatan dan Banding;
c. Seksi Penerimaan dan Pengelolaan Data; dan
d. SeksiBantuan Hukum.
(1) Seksi Pemeriksaan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan bimbingan teknis, pengendalian, dan evaluasi pelaksanaanklasifikasi barang dan nilai pabean, serta melaksanakanpenelitian ulang atas penetapan di bidang kepabeanan dan cukai.
(2) Seksi Keberatan dan Banding mempunyai tugas melakukan penelitian atas keberatan terhadap penetapan di bidang kepabeanan dan cukai dan menyiapkan administrasi urusan banding.
(3) Seksi Penerimaan dan Pengelolaan Datamempunyai tugas menyiapkan bahan penyusunan rencana, analisis potensi, pemantauan dan evaluasi realisasi penerimaan bea masuk, bea keluar, cukai, dan pungutan negara lainnya di bidang kepabeanan dan cukai, serta menyiapkan bahan koordinasi dan pelaksanaan pengelolaan data, penyajian informasi, dan laporan di bidang kepabeanan dan cukai.
(4) SeksiBantuan Hukum mempunyai tugas memberikan bantuan hukum terhadap permasalahan hukum yang timbul akibat pelaksanaan tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, dan pemberian asistensi dari segi hukum dalam penyusunan penetapan serta pelaksanaan tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang mempunyai implikasi di bidang hukum.
Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai mempunyai tugas melaksanakan bimbingan teknis, pengendalian dan evaluasi pelaksanaan perijinandan fasilitasi di bidang kepabeanan dan cukai, dan melaksanakan penyuluhan dan publikasi peraturan perundang-undangan kepabeanan dan cukai, hubungan masyarakat, sertamemberikan bimbingan kepatuhan di bidang kepabeanan dan cukai.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai menyelenggarakan fungsi:
a. pemberian bimbingan teknis, penyiapan pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan tata laksana di bidang kepabeanan dan cukai;
b. pemberian bimbingan teknis, pengendalian, pemberian rekomendasi dan perijinan, serta evaluasi pelaksanaan peraturan perundang-undangan di bidang fasilitas Tempat Penimbunan Berikat dan Authorized Economic Operator (AEO) serta bidang kepabeanan dan cukai lainnya;
c. pelaksanaan fasilitas pembebasan dan/atau pengembalian bea masuk dalam rangka ekspor dan fasilitas kepabeanan lainnya;
d. pelaksanaan fasilitas di bidang cukai;
e. pemberian bimbingan kepatuhan di bidang kepabeanan dan cukai; dan
f. penyuluhan dan publikasi peraturan perundang- undangan di bidang kepabeanan dan cukai dan hubungan masyarakat.
(1) Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai terdiri atas:
a. Seksi Perijinan dan Fasilitas; dan
b. Seksi Bimbingan Kepatuhan dan Hubungan Masyarakat.
(2) Seksi Perijinan dan Fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a paling banyakberjumlah 3 (tiga)seksi.
(1) Seksi Perijinan dan Fasilitas mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan bimbingan teknis, pengendalian, pemberian rekomendasi dan perijinan, melakukanevaluasi pelaksanaan peraturan perundang- undangan di bidang fasilitas Tempat Penimbunan Berikat dan AuthorizedEconomicOperator (AEO) serta di bidang kepabeanan dan cukai lainnya, melaksanakan pemberianfasilitas pembebasan dan/atau pengembalian bea masuk dalam rangka ekspor dan fasilitas kepabeanan lainnya, serta melaksanakanpemberian fasilitas di bidang cukai.
(2) Seksi Bimbingan Kepatuhan dan Hubungan Masyarakat mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan penyuluhan dan publikasi peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan dan cukai, hubungan masyarakat, dan pemberian bimbingan kepatuhankepada pengguna jasa kepabeanan dan cukai.
Bidang Penindakan dan Penyidikan mempunyai tugas melaksanakan pemberian bimbingan teknis,pengendalian, evaluasi, pengoordinasiandan pelaksanaan intelijen, melaksanakan patroli dan operasi pencegahan pelanggaran peraturan perundang-undangan,dan melaksanakan penindakan dan penyidikan tindak pidana kepabeanan dan cukai.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Bidang Penindakan dan Penyidikan menyelenggarakan fungsi:
a. pemberian bimbingan teknis, penyiapan pengendalian, evaluasi, penyiapan koordinasi, dan pelaksanaan intelijen, patroli dan operasi pencegahan pelanggaran peraturan perundang-undangan, penindakan dan penyidikan tindak pidana kepabeanan dan cukai;
b. pengumpulan, analisis, penyajian, dan penyebaran informasi intelijen dan hasil intelijen di bidang kepabeanan dan cukai;
c. pengelolaan pangkalan data intelijen;
d. penyiapan pengendalian tindak lanjut hasil penindakan dan pemantauan tindak lanjut hasil penyidikan di bidang kepabeanan dan cukai;
e. pengumpulan data pelanggaran dan data penyelesaian pelanggaran peraturan perundang-undangan kepabeanan dan cukai;
f. penatausahaan dan pengurusan barang hasil penindakan dan barang bukti, pelelangan, dan premi;
dan
g. penyiapan pengelolaan dan pemeliharaan sarana operasi, sarana komunikasi, dan senjata api Kantor Wilayah.
(1) Bidang Penindakan dan Penyidikan terdiri atas:
a. Seksi Intelijen;
b. Seksi Penindakan;
c. Seksi Narkotika dan Barang Larangan; dan
d. Seksi Penyidikan dan Barang Hasil Penindakan.
(2) Seksi Penindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf bpaling banyak berjumlah 2 (dua) seksi.
(1) Seksi Intelijen mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan bimbingan teknis, pengendalian, evaluasi, koordinasi dan pelaksanaan intelijendi bidang kepabeanan dan cukai, dan melakukan pengumpulan, analisis, penyajian, penyebaran informasi intelijen dan hasil intelijen, serta melakukan pengelolaan pangkalan data intelijen.
(2) Seksi Penindakan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan bimbingan teknis,pengendalian, evaluasi, koordinasi, pelaksanaan patroli dan operasi pencegahan pelanggaran peraturan perundang- undangan, dan melakukan penindakan di bidang kepabeanan dan cukai, pengendalian tindak lanjut hasil penindakan, serta melakukan pengelolaan dan pemeliharaan sarana operasi, sarana komunikasi, dan senjata api Kantor Wilayah.
(3) Seksi Narkotika dan Barang Larangan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan bimbingan teknis, pengendalian, evaluasi, koordinasi, dan pelaksanaan pengawasan dalam rangka pencegahan dan penindakan pelanggaran peraturan perundang-undangan kepabeanan dan cukai di bidang narkotika, psikotropika, prekursor, barang hasil pelanggaran Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI), barang yang terkait terorisme dan/atau kejahatan lintas negara, barang tertentu, serta barang yang termasuk dalam ketentuan barang larangan.
(4) Seksi Penyidikan dan Barang Hasil Penindakan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan bimbingan teknis, pengendalian, evaluasi, koordinasi, dan pelaksanaan penyidikan tindak pidana kepabeanan dan cukai, dan melakukan pemantauan tindak lanjut hasil penyidikan, pengumpulan data pelanggaran dan data penyelesaian pelanggaran peraturan perundang- undangan di bidang kepabeanan dan cukai, serta melakukan penatausahaan dan pengurusan barang hasil penindakan, barang bukti, pelelangan, dan premi.
Bidang Kepatuhan Internal mempunyai tugas melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas, pemantauan pengendalian intern, pengelolaan risiko, pengelolaan kinerja, analisis beban kerja, investigasi internal, upaya pencegahan pelanggaran dan penegakan kepatuhan terhadap kode etik dan disiplin, dan tindak lanjut hasil pengawasan, penyusunan
rencana kerja dan laporan akuntabilitas, serta perumusan rekomendasi perbaikan proses bisnis di wilayah kerja Kantor Wilayah.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, Bidang Kepatuhan Internal menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan koordinasi dan pengawasan pelaksanaan tugas di bidang pelayanan kepabeanan dan cukai di wilayah kerja masing-masing Kantor Wilayah;
b. penyiapan bahan koordinasi dan pengawasan pelaksanaan tugas intelijen, penindakan, dan penyidikan di bidang kepabeanan dan cukai di wilayah kerja masing- masingKantor Wilayah;
c. penyiapan bahan koordinasi dan pengawasan pelaksanaan tugas di bidang administrasi di wilayah kerja masing-masing Kantor Wilayah;
d. penyiapan bahan koordinasi pelaksanaan pemantauan pengendalian intern, pengelolaan risiko, pengelolaan kinerja, analisis beban kerja,investigasi internal, dan upaya pencegahan pelanggaran dan penegakan kepatuhan terhadap kode etik dan disiplin di wilayah kerja masing-masing Kantor Wilayah;
e. pelaksanaan pemantauan tindak lanjut hasil pengawasan dan perumusan rekomendasi perbaikan proses bisnis di wilayah kerja masing-masing Kantor Wilayah; dan
f. pelaksanaan penyusunan rencana kerja dan laporan akuntabilitas di lingkungan Kantor Wilayah masing- masing.
Bidang Kepatuhan Internal terdiri atas:
a. Seksi Kepatuhan Pelaksanaan Tugas Pelayanan;
b. Seksi Kepatuhan Pelaksanaan Tugas Pengawasan; dan
c. Seksi Kepatuhan Pelaksanaan Tugas Administrasi.
(1) Seksi Kepatuhan Pelaksanaan Tugas Pelayanan mempunyai tugas melakukan pengawasan pelaksanaan tugas, pemantauan pengendalian intern, pengelolaan risiko, pengelolaan kinerja, analisis beban kerja, upaya pencegahan pelanggaran dan penegakan kepatuhan terhadap kode etik dan disiplin, dan tindak lanjut hasil pengawasan, serta penyiapan bahan rekomendasi perbaikan proses bisnis di bidang pelayanan kepabeanan dan cukai.
(2) Seksi Kepatuhan Pelaksanaan Tugas Pengawasan mempunyai tugas melakukan pengawasan pelaksanaan tugas, pemantauan pengendalian intern, pengelolaan risiko, pengelolaan kinerja, analisis beban kerja, investigasi internal dan tindak lanjut hasil pengawasan, serta penyiapan bahan rekomendasi perbaikan proses bisnis di bidang intelijen, penindakan, penyidikan, dan audit di bidang kepabeanan dan cukai.
(3) Seksi Kepatuhan Pelaksanaan Tugas Administrasi mempunyai tugas melakukan pengawasan pelaksanaan tugas, pemantauan pengendalian intern, pengelolaan risiko, pengelolaan kinerja, analisis beban kerja, kepatuhan terhadap kode etik dan disiplin, dan tindak lanjut hasil pengawasan, penyiapan bahan rekomendasi perbaikan proses bisnis di bidang administrasi, penyusunan rencana kerja dan laporan akuntabilitas, serta pelaporan dan pemantauan tindak lanjut hasil pemeriksaan aparat pengawasan fungsional dan pengawasan masyarakat.