Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
2. Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati atau walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
3. Daerah Otonom yang selanjutnya disebut Daerah adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
4. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
5. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
6. Pendapatan Asli Daerah yang selanjutnya disingkat PAD adalah pendapatan yang diperoleh Daerah yang dipungut berdasarkan Peraturan Daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
7. Indikasi Kebutuhan Dana Transfer ke Daerah dan Dana Desa adalah indikasi dana yang perlu dianggarkan dalam rangka pelaksanaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa.
8. Rencana Dana Pengeluaran Transfer ke Daerah dan Dana Desa adalah rencana kerja dan anggaran yang memuat rincian kebutuhan dana dalam rangka pelaksanaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa.
9. Transfer ke Daerah adalah bagian dari Belanja Negara dalam rangka mendanai pelaksanaan desentralisasi fiskal berupa Dana Perimbangan, Dana Insentif Daerah, Dana Otonomi Khusus, dan Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta.
10. Dana Perimbangan adalah dana yang dialokasikan dalam APBN kepada daerah untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi, yang terdiri atas Dana Transfer Umum dan Dana Transfer Khusus.
11. Dana Transfer Umum adalah dana yang dialokasikan dalam APBN kepada daerah untuk digunakan sesuai dengan kewenangan daerah guna mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi.
12. Dana Transfer Khusus adalah dana yang dialokasikan dalam APBN kepada daerah dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus, baik fisik maupun nonfisik yang merupakan urusan daerah.
13. Dana Bagi Hasil yang selanjutnya disingkat DBH adalah dana yang dialokasikan dalam APBN kepada Daerah berdasarkan angka persentase tertentu dari pendapatan negara untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi.
14. Dana Bagi Hasil Pajak yang selanjutnya disebut DBH Pajak adalah bagian daerah yang berasal dari penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan, Pajak Penghasilan Pasal 21, Pajak Penghasilan Pasal 25 dan Pasal 29 Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri.
15. Pajak Bumi dan Bangunan yang selanjutnya disingkat PBB adalah pajak yang dikenakan atas bumi dan bangunan, kecuali PBB Perdesaan dan Perkotaan.
16. Pajak Penghasilan Pasal 21 yang selanjutnya disebut PPh Pasal 21 adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lainnya sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa dan kegiatan yang dilakukan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi berdasarkan ketentuan Pasal 21 UNDANG-UNDANG mengenai Pajak Penghasilan.
17. Pajak Penghasilan Pasal 25 dan Pasal 29 Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri yang selanjutnya disebut PPh WPOPDN adalah Pajak Penghasilan terutang oleh Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri berdasarkan ketentuan Pasal 25 dan Pasal 29 UNDANG-UNDANG mengenai Pajak Penghasilan yang berlaku kecuali Pajak Penghasilan sebagaimana diatur dalam Pasal 25 ayat
(8) UNDANG-UNDANG mengenai Pajak Penghasilan.
18. Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau yang selanjutnya disingkat DBH CHT adalah bagian dari anggaran transfer ke daerah yang dibagikan kepada provinsi penghasil cukai dan/atau provinsi penghasil tembakau.
19. Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam yang selanjutnya disingkat DBH SDA adalah bagian daerah yang berasal dari penerimaan SDA kehutanan, mineral dan batubara, perikanan, pertambangan minyak bumi, pertambangan gas bumi, dan pengusahaan panas bumi.
20. Penerimaan Negara Bukan Pajak Sumber Daya Alam yang selanjutnya disingkat PNBP SDA adalah bagian dari Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari sumber daya alam kehutanan, mineral dan batubara, perikanan, minyak bumi, gas bumi, dan pengusahaan panas bumi.
21. Kontraktor Kontrak Kerja Sama yang selanjutnya disingkat KKKS adalah badan usaha atau bentuk usaha tetap yang ditetapkan untuk melakukan eksplorasi dan eksploitasi pada suatu wilayah kerja berdasarkan kontrak kerja sama.
22. Pengusaha Panas Bumi adalah Pertamina atau perusahaan penerusnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, kontraktor kontrak operasi bersama (joint operation contract), dan pemegang izin pengusahaan panas bumi.
23. Kurang Bayar Dana Bagi Hasil yang selanjutnya disebut Kurang Bayar DBH adalah selisih kurang antara DBH yang dihitung berdasarkan realisasi rampung penerimaan negara dengan DBH yang telah disalurkan ke Daerah atau DBH yang dihitung berdasarkan prognosa realisasi penerimaan negara pada satu tahun anggaran tertentu.
24. Lebih Bayar Dana Bagi Hasil yang selanjutnya disebut Lebih Bayar DBH adalah selisih lebih antara DBH yang dihitung berdasarkan realisasi rampung penerimaan negara dengan DBH yang telah disalurkan ke Daerah atau DBH yang dihitung berdasarkan prognosa realisasi penerimaan negara pada satu tahun anggaran tertentu.
25. Dana Alokasi Umum yang selanjutnya disingkat DAU adalah dana yang dialokasikan dalam APBN kepada daerah dengan tujuan pemerataan kemampuan keuangan antar Daerah untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi.
26. Dana Alokasi Khusus Fisik yang selanjutnya disingkat DAK Fisik adalah dana yang dialokasikan dalam APBN kepada Daerah tertentu dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus fisik yang merupakan urusan daerah dan sesuai dengan prioritas nasional.
27. Dana Alokasi Khusus Nonfisik yang selanjutnya disingkat DAK Nonfisik adalah dana yang dialokasikan dalam APBN kepada Daerah dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus nonfisik yang merupakan urusan daerah.
28. Dana Bantuan Operasional Sekolah yang selanjutnya disebut Dana BOS adalah dana yang digunakan terutama untuk mendanai belanja nonpersonalia bagi satuan pendidikan dasar dan menengah sebagai pelaksana program wajib belajar dan dapat dimungkinkan untuk mendanai beberapa kegiatan lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
29. Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini yang selanjutnya disebut Dana BOP PAUD adalah dana yang digunakan untuk biaya operasional pembelajaran dan dukungan biaya personal bagi anak yang mengikuti pendidikan anak usia dini.
30. Dana Tunjangan Profesi Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah yang selanjutnya disebut Dana TP Guru PNSD adalah tunjangan profesi yang diberikan kepada Guru PNSD yang telah memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
31. Dana Tambahan Penghasilan Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah yang selanjutnya disebut DTP Guru PNSD adalah tambahan penghasilan yang diberikan kepada Guru PNSD yang belum mendapatkan tunjangan profesi Guru PNSD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
32. Dana Bantuan Operasional Kesehatan dan Bantuan Operasional Keluarga Berencana yang selanjutnya disebut Dana BOK dan BOKB adalah dana yang digunakan untuk meringankan beban masyarakat terhadap pembiayaan bidang kesehatan, khususnya pelayanan di Pusat Kesehatan Masyarakat, penurunan angka kematian ibu, angka kematian bayi, malnutrisi, serta meningkatkan keikutsertaan Keluarga Berencana dengan peningkatan akses dan kualitas pelayanan Keluarga Berencana yang merata.
33. Dihapus.
34. Dana Peningkatan Kapasitas Koperasi, Usaha Kecil Menengah dan Ketenagakerjaan yang selanjutnya disebut Dana PK2UKM dan Naker adalah dana yang digunakan untuk biaya operasional penyelenggaraan pelatihan pengelolaan koperasi, usaha kecil menengah, dan ketenagakerjaan.
34a.
Dana Tunjangan Khusus Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah yang selanjutnya disebut Dana TKG PNSD adalah tunjangan yang diberikan kepada guru PNSD sebagai kompensansi atas kesulitan hidup dalam melaksanakan tugas di daerah khusus, yaitu di desa yang termasuk dalam kategori sangat tertinggal menurut indeks desa membangun dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.
34b. Dana Pelayanan Administrasi Kependudukan yang selanjutnya disebut Dana Pelayanan Adminduk adalah dana yang digunakan untuk menjamin keberlanjutan dan keamanan Sistem Administrasi
Kependudukan (SAK) terpadu dalam menghasilkan data dan dokumen kependudukan yang akurat dan seragam di seluruh INDONESIA.
35. Dana Insentif Daerah yang selanjutnya disingkat DID adalah dana yang dialokasikan dalam APBN kepada daerah tertentu berdasarkan kriteria tertentu dengan tujuan untuk memberikan penghargaan atas pencapaian kinerja tertentu.
36. Dana Otonomi Khusus adalah dana yang dialokasikan untuk membiayai pelaksanaan otonomi khusus suatu Daerah, sebagaimana ditetapkan dalam UNDANG-UNDANG Nomor 35 Tahun 2008 tentang Penetapan PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG Nomor 1 Tahun 2008 tentang Perubahan atas UNDANG-UNDANG Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua menjadi UNDANG-UNDANG, dan UNDANG-UNDANG Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.
37. Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta adalah dana yang dialokasikan untuk penyelenggaraan urusan keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta, sebagaimana ditetapkan dalam UNDANG-UNDANG Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta.
38. Dana Desa adalah dana yang dialokasikan dalam APBN yang diperuntukkan bagi Desa yang ditransfer melalui APBD kabupaten/kota dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.
39. Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat BA BUN adalah bagian anggaran yang tidak dikelompokkan dalam bagian anggaran kementerian negara/lembaga.
40. Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat PA BUN adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran kementerian negara/lembaga.
41. Pembantu Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat PPA BUN adalah unit organisasi di lingkungan Kementerian Keuangan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dan bertanggungjawab atas pengelolaan anggaran yang berasal dari BA BUN.
42. Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat KPA BUN adalah satuan kerja pada masing-masing PPA BUN baik di kantor pusat maupun kantor daerah atau satuan kerja di kementerian negara/lembaga yang memperoleh penugasan dari Menteri Keuangan untuk melaksanakan kewenangan dan tanggung jawab pengelolaan anggaran yang berasal dari BA BUN.
43. Kepala Daerah adalah gubernur bagi daerah provinsi atau bupati bagi daerah kabupaten atau walikota bagi daerah kota.
44. Rekening Kas Umum Negara yang selanjutnya disingkat RKUN adalah rekening tempat penyimpanan uang negara yang ditentukan oleh Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara untuk menampung seluruh penerimaan negara dan membayar seluruh pengeluaran negara pada bank sentral.
45. Rekening Kas Umum Daerah yang selanjutnya disingkat RKUD adalah rekening tempat penyimpanan uang daerah yang ditentukan oleh gubernur, bupati, atau walikota untuk menampung seluruh penerimaan daerah dan membayar seluruh pengeluaran daerah pada bank yang ditetapkan.
46. Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat DIPA BUN
adalah dokumen pelaksanaan anggaran yang disusun oleh PPA BUN.
47. Surat Keputusan Penetapan Rincian Transfer ke Daerah yang selanjutnya disingkat SKPRTD adalah surat keputusan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran yang memuat rincian jumlah transfer setiap daerah menurut jenis transfer dalam periode tertentu.
48. Surat Permintaan Pembayaran yang selanjutnya disingkat SPP adalah dokumen yang diterbitkan oleh KPA BUN/Pejabat Pembuat Komitmen, yang berisi permintaan pembayaran tagihan kepada negara.
49. Surat Perintah Membayar yang selanjutnya disingkat SPM adalah dokumen yang diterbitkan oleh KPA BUN/Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar atau pejabat lain yang ditunjuk untuk mencairkan dana yang bersumber dari DIPA atau dokumen lain yang dipersamakan.
50. Surat Perintah Pencairan Dana yang selanjutnya disingkat SP2D adalah surat perintah yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara selaku Kuasa Bendahara Umum Negara untuk pelaksanaan pengeluaran atas beban APBN berdasarkan SPM.
51. Pejabat Pembuat Komitmen Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat PPK BUN adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh PA BUN/PPA BUN/KPA BUN untuk mengambil keputusan dan/atau melakukan tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran anggaran Transfer ke Daerah.
52. Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat PPSPM BUN adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh PA BUN/PPA BUN/KPA BUN untuk melakukan pengujian atas permintaan pembayaran dan menerbitkan perintah pembayaran.
53. Lembar Konfirmasi Transfer ke Daerah dan Dana Desa yang selanjutnya disebut LKT adalah dokumen yang memuat rincian penerimaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa oleh Daerah.
54. Lembar Rekapitulasi Transfer ke Daerah dan Dana Desa yang selanjutnya disebut LRT adalah dokumen yang memuat rincian penerimaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa oleh Daerah dalam 1 (satu) tahun anggaran.
55. Sisa Dana Alokasi Khusus yang selanjutnya disebut Sisa DAK adalah Dana Alokasi Khusus yang telah disalurkan oleh Pemerintah kepada Pemerintah Daerah namun tidak habis digunakan untuk mendanai kegiatan dan/atau kegiatan yang didanai dari Dana Alokasi Khusus tidak terealisasi.
56. Sisa Dana Bantuan Operasional Sekolah Tahun Anggaran 2011 yang selanjutnya disebut Sisa Dana BOS TA 2011 adalah jumlah sisa Dana BOS TA 2011 yang tidak digunakan sampai dengan akhir Tahun Anggaran 2011 dan masih berada di pemerintah daerah penerima Dana BOS Tahun Anggaran 2011.
2. Ketentuan ayat (6) Pasal 2 diubah, sehingga Pasal 2 berbunyi sebagai berikut:
(1) Transfer ke Daerah dan Dana Desa, meliputi:
a. Transfer ke Daerah; dan
b. Dana Desa.
(2) Transfer ke Daerah, terdiri atas:
a. Dana Perimbangan;
b. DID; dan
c. Dana Otonomi Khusus dan Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta.
(3) Dana Perimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, terdiri atas:
a. Dana Transfer Umum; dan
b. Dana Transfer Khusus.
(4) Dana Transfer Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, terdiri atas:
a. DBH; dan
b. DAU.
(5) DBH sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a, terdiri atas:
a. DBH Pajak, meliputi:
1. PBB;
2. PPh Pasal 21 dan PPh WPOPDN; dan
3. CHT.
b. DBH SDA, meliputi:
1. Minyak Bumi dan Gas Bumi;
2. Pengusahaan Panas Bumi;
3. Mineral dan Batubara;
4. Kehutanan; dan
5. Perikanan.
(6) Dana Transfer Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b, terdiri atas:
a. DAK Fisik, meliputi:
1. DAK Reguler;
2. DAK Penugasan; dan
3. DAK Afirmasi.
b. DAK Nonfisik, meliputi:
1. Dana BOS;
2. Dana BOP PAUD;
3. Dana TP Guru PNSD;
4. DTP Guru PNSD;
5. Dana BOK dan BOKB;
6. Dana PK2UKM dan Naker;
7. Dana TKG PNSD; dan
8. Dana Pelayanan Adminduk.
(7) Dana Otonomi Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, terdiri atas:
a. Dana Otonomi Khusus Provinsi Aceh;
b. Dana Otonomi Khusus Provinsi Papua;
c. Dana Otonomi Khusus Provinsi Papua Barat;
d. Dana Tambahan Infrastruktur Provinsi Papua;
dan
e. Dana Tambahan Infrastruktur Provinsi Papua Barat.
(8) Dana BOS sebagaimana dimaksud pada ayat
(6) huruf b angka 1, terdiri atas:
a. Dana BOS untuk daerah tidak terpencil; dan
b. Dana BOS untuk daerah terpencil.
3. Ketentuan Pasal 7 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
(1) Menteri Keuangan
c.q.
Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan berkoordinasi dengan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional dan menteri/pimpinan lembaga teknis, MENETAPKAN jenis/bidang/subbidang dan kegiatan DAK Fisik.
(2) Dalam rangka penetapan jenis/bidang/subbidang dan kegiatan DAK Fisik sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional menyampaikan:
a. program dan/atau kegiatan yang menjadi prioritas nasional;
b. lokasi dari program dan/atau kegiatan yang menjadi prioritas nasional;
c. perkiraan kebutuhan anggaran untuk mendanai kegiatan; dan
d. data pendukung, kepada Menteri Keuangan
c.q.
Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan.
(3) Dalam rangka penetapan jenis/bidang/subbidang dan kegiatan DAK Fisik sebagaimana dimaksud
pada ayat
(1), menteri/pimpinan lembaga teknis menyampaikan:
a. ruang lingkup, sasaran, dan target manfaat program dan/atau kegiatan;
b. prioritas kegiatan per bidang/subbidang DAK Fisik;
c. rincian kegiatan berupa nama kegiatan, target output kegiatan, satuan biaya, dan lokasi kegiatan;
d. perkiraan kebutuhan anggaran untuk mendanai kegiatan; dan
e. data pendukung, kepada Menteri Keuangan
c.q.
Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan.
4. Di antara Pasal 7 dan Pasal 8 disisipkan 7 (tujuh) pasal, yakni Pasal 7A, Pasal 7B, Pasal 7C, Pasal 7D, Pasal 7E, Pasal 7F, dan Pasal 7G sehingga berbunyi sebagai berikut:
(1) Kepala Badan Pusat Statistik menyampaikan data dasar penghitungan DAU kepada Menteri Keuangan
c.q Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan paling lambat bulan Juli, yang meliputi:
a. indeks pembangunan manusia;
b. produk domestik regional bruto per kapita; dan
c. indeks kemahalan konstruksi.
(2) Penyampaian data sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disertai dengan penjelasan metode penghitungan/pengolahan data.
(3) Menteri Dalam Negeri menyampaikan data jumlah penduduk, kode, dan data wilayah administrasi pemerintahan provinsi, kabupaten, dan kota kepada Menteri Keuangan
c.q.
Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan paling lambat bulan Juli.
(4) Kepala Badan Informasi Geospasial menyampaikan data luas wilayah perairan provinsi, kabupaten, dan kota kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan paling lambat bulan Juli.
(4a) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi menyampaikan data formasi Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah (CPNSD).
(5) Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan menyiapkan data DBH, PAD, total belanja daerah, dan total gaji Pegawai Negeri Sipil Daerah paling lambat bulan Juli.
9. Ketentuan Pasal 42 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
(1) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melakukan penghitungan alokasi Dana TP Guru PNSD untuk provinsi, kabupaten, dan kota, termasuk Dana Cadangan TP Guru PNSD.
(2) Penghitungan alokasi Dana TP Guru PNSD sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan berdasarkan jumlah guru PNSD yang sudah bersertifikasi profesi dikalikan dengan gaji pokok.
(3) Penghitungan alokasi Dana TP Guru PNSD sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) termasuk memperhitungkan adanya kurang salur dan sisa dana di kas daerah atas penyaluran Dana TP Guru PNSD pada tahun anggaran sebelumnya.
(4) Dalam melakukan penghitungan Dana TP Guru PNSD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan.
(5) Hasil penghitungan alokasi Dana TP Guru PNSD untuk provinsi, kabupaten, dan kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan kepada Menteri Keuangan
c.q.
Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan paling lambat hari kerja terakhir bulan Agustus.
(6) Hasil penghitungan alokasi Dana TP Guru PNSD untuk provinsi, kabupaten, dan kota sebagaimana dimaksud pada ayat (5) digunakan sebagai bahan kebijakan alokasi DAK Nonfisik untuk disampaikan Pemerintah kepada Dewan Perwakilan Rakyat pada saat Pembahasan Tingkat I Nota Keuangan dan Rancangan UNDANG-UNDANG mengenai APBN.
(7) Berdasarkan pagu yang ditetapkan dalam Rancangan UNDANG-UNDANG mengenai APBN yang telah disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan hasil pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat
(6), ditetapkan alokasi Dana TP Guru PNSD untuk provinsi, kabupaten, dan kota.
(8) Alokasi Dana TP Guru PNSD untuk provinsi, kabupaten, dan kota sebagaimana dimaksud pada ayat
(7) ditetapkan dalam Peraturan
mengenai rincian APBN.
15. Ketentuan ayat (1) dan ayat (5) Pasal 49 diubah, sehingga Pasal 49 berbunyi sebagai berikut:
(1) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melakukan penghitungan alokasi DTP Guru PNSD untuk provinsi, kabupaten, dan kota, termasuk Dana Cadangan DTP Guru.
(2) Penghitungan alokasi DTP Guru PNSD sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan berdasarkan jumlah guru PNSD yang belum bersertifikasi profesi dikalikan dengan alokasi dana tambahan penghasilan per orang per bulan sesuai dengan yang ditetapkan dalam UNDANG-UNDANG mengenai APBN tahun sebelumnya.
(3) Penghitungan alokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) termasuk memperhitungkan adanya kurang salur dan sisa dana di kas daerah atas penyaluran DTP Guru PNSD pada tahun anggaran sebelumnya.
(4) Dalam melakukan penghitungan DTP Guru PNSD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan.
(5) Hasil penghitungan alokasi DTP Guru PNSD untuk provinsi, kabupaten, dan kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Menteri Keuangan
c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan paling lambat hari kerja terakhir bulan Agustus.
(6) Hasil penghitungan alokasi DTP Guru PNSD untuk provinsi, kabupaten, dan kota sebagaimana dimaksud pada ayat (5) digunakan sebagai bahan kebijakan alokasi DAK Nonfisik untuk disampaikan Pemerintah kepada Dewan Perwakilan Rakyat pada saat Pembahasan Tingkat I Nota Keuangan dan Rancangan UNDANG-UNDANG mengenai APBN.
(7) Berdasarkan pagu dalam Rancangan UNDANG-UNDANG mengenai APBN yang telah disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan hasil pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat
(6), ditetapkan alokasi DTP Guru PNSD untuk provinsi, kabupaten, dan kota.
(8) Alokasi DTP Guru PNSD untuk provinsi, kabupaten, dan kota sebagaimana dimaksud pada ayat
(7) ditetapkan dalam Peraturan
mengenai rincian APBN.
16. Ketentuan ayat (3) huruf d, ayat (4), ayat (7), dan ayat (10) Pasal 51 diubah, sehingga Pasal 51 berbunyi sebagai berikut:
(1) Kementerian Kesehatan dan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional melakukan penghitungan alokasi Dana BOK dan BOKB untuk kabupaten/kota.
(2) Rincian alokasi Dana BOK sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas:
a. BOK;
b. Akreditasi Rumah Sakit;
c. Akreditasi Pusat Kesehatan Masyarakat; dan
d. Jaminan Persalinan.
(3) Penghitungan alokasi Dana BOK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan:
a. biaya operasional Pusat Kesehatan Masyarakat dikalikan dengan jumlah Pusat Kesehatan Masyarakat, untuk BOK;
b. biaya akreditasi rumah sakit dikalikan dengan jumlah rumah sakit yang akan diakreditasi, untuk akreditasi rumah sakit;
c. biaya akreditasi Pusat Kesehatan Masyarakat dikalikan dengan jumlah Pusat Kesehatan Masyarakat yang akan diakreditasi, untuk akreditasi Pusat Kesehatan Masyarakat; dan
d. biaya sewa rumah tunggu kelahiran ditambah transportasi ibu bersalin, biaya persalinan, operasional rumah tunggu kelahiran dan konsumsi ibu bersalin dengan pendamping dikalikan jumlah pasien ibu bersalin, untuk jaminan persalinan.
(4) Penghitungan alokasi Dana BOKB sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan berdasarkan:
a. biaya penyuluhan Keluarga Berencana dikalikan dengan jumlah balai penyuluhan, untuk operasional Balai Penyuluhan Keluarga Berencana;
b. biaya distribusi dikalikan dengan jumlah fasilitas kesehatan, untuk operasional distribusi alat dan obat kontrasepsi; dan
c. biaya pergerakan program Keluarga Berencana dikalikan dengan jumlah kampung Keluarga Berencana, untuk operasional pergerakan Program Keluarga Berencana di kampung Keluarga Berencana.
(5) Penghitungan alokasi Dana BOK dan BOKB sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) termasuk memperhitungkan sisa Dana BOK dan/atau BOKB di kas daerah atas penyaluran dana BOK dan/atau BOKB tahun anggaran sebelumnya.
(6) Dalam melakukan penghitungan alokasi Dana BOK dan BOKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kementerian Kesehatan dan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional melakukan koordinasi dengan Kementerian Keuangan
c.q.
Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan.
(7) Hasil penghitungan alokasi Dana BOK dan BOKB untuk kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh Menteri Kesehatan dan Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional kepada Menteri Keuangan c.q.
Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan paling lambat hari kerja terakhir bulan Agustus.
(8) Hasil penghitungan alokasi Dana BOK dan BOKB sebagaimana dimaksud pada ayat
(7) digunakan sebagai bahan kebijakan alokasi DAK Nonfisik untuk disampaikan Pemerintah kepada Dewan Perwakilan Rakyat pada saat Pembahasan Tingkat I Nota Keuangan dan Rancangan UNDANG-UNDANG mengenai APBN.
(9) Berdasarkan pagu dalam Rancangan UNDANG-UNDANG mengenai APBN yang telah disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan hasil pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat
(8), ditetapkan alokasi Dana BOK dan BOKB untuk kabupaten/kota.
(10) Alokasi Dana BOK dan BOKB untuk kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat
(9) ditetapkan dalam Peraturan PRESIDEN mengenai rincian APBN.
17. Ketentuan ayat (1), ayat (6), dan ayat (9) Pasal 52 diubah dan di antara ayat (5) dan ayat (6) disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (5a) sehingga Pasal 52 berbunyi sebagai berikut:
(1) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melakukan penghitungan alokasi Dana TKG PNSD untuk provinsi, kabupaten, dan kota.
(2) Penghitungan alokasi Dana TKG PNSD sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan berdasarkan jumlah guru PNSD di desa sangat tertinggal dikalikan dengan gaji pokok.
(3) Penghitungan alokasi Dana TKG PNSD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) termasuk memperhitungkan adanya kurang salur dan sisa dana di kas daerah atas penyaluran Dana TKG PNSD pada tahun anggaran sebelumnya.
(4) Dalam melakukan penghitungan Dana TKG PNSD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan.
(5) Hasil penghitungan alokasi Dana TKG PNSD untuk provinsi, kabupaten, dan kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan kepada Menteri Keuangan
c.q.
Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan paling lambat hari kerja terakhir bulan Agustus.
(6) Hasil penghitungan alokasi Dana TKG PNSD untuk provinsi, kabupaten, dan kota sebagaimana dimaksud pada ayat (5) digunakan sebagai bahan kebijakan alokasi DAK Nonfisik untuk disampaikan Pemerintah kepada Dewan Perwakilan Rakyat pada saat Pembahasan Tingkat I Nota Keuangan dan Rancangan UNDANG-UNDANG mengenai APBN.
(7) Berdasarkan pagu yang ditetapkan dalam Rancangan UNDANG-UNDANG mengenai APBN yang telah disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan hasil pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat
(6), ditetapkan alokasi Dana TKG PNSD untuk provinsi, kabupaten, dan kota.
(8) Alokasi Dana TKG PNSD untuk provinsi, kabupaten, dan kota sebagaimana dimaksud pada ayat
(7) ditetapkan dalam Peraturan
mengenai rincian APBN.
(1) Penyaluran DBH SDA dilaksanakan secara triwulanan, yakni:
a. triwulan I paling lambat tanggal 31 Maret;
b. triwulan II paling lambat tanggal 30 Juni;
c. triwulan III paling lambat tanggal 30 September;
dan
d. triwulan IV paling lambat tanggal 31 Desember.
(2) Penyaluran DBH SDA Migas, Pertambangan Mineral dan Batubara, dan Pengusahaan Panas Bumi dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. triwulan I dan triwulan II masing-masing sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari pagu alokasi;
b. triwulan III paling tinggi sebesar 30% (tiga puluh persen) dari pagu alokasi; dan
c. triwulan IV berdasarkan selisih antara pagu alokasi dengan jumlah dana yang telah disalurkan pada triwulan I, triwulan II, dan triwulan III.
(3) Penyaluran DBH SDA Kehutanan dan Perikanan dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. triwulan I, triwulan II, dan triwulan III masing- masing sebesar 15% (lima belas persen) dari pagu alokasi; dan
b. triwulan IV berdasarkan selisih antara pagu alokasi dengan jumlah dana yang telah disalurkan pada triwulan I, triwulan II, dan triwulan III.
(4) Penyaluran tambahan DBH SDA Migas dalam rangka otonomi khusus Provinsi Aceh dan Provinsi Papua Barat dilakukan setelah gubernur menyampaikan laporan tahunan penggunaan tambahan DBH SDA Minyak Bumi dan Gas Bumi kepada Menteri Keuangan
c.q.
Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan.
(5) Penyaluran tambahan DBH SDA Migas dalam rangka otonomi khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (4) kepada kabupaten/kota yang bersangkutan, dilakukan setelah bupati/walikota menyampaikan laporan tahunan penggunaan tambahan DBH SDA Migas kepada gubernur atau pejabat yang ditunjuk.
(6) Gubernur atau pejabat yang ditunjuk melakukan rekapitulasi laporan tahunan penggunaan tambahan DBH SDA Migas yang disampaikan oleh bupati/walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (5).
(7) Tata cara penyaluran, penyampaian laporan, dan format laporan tahunan penggunaan tambahan DBH SDA Migas sebagaimana dimaksud pada ayat (5) ditetapkan oleh gubernur.
(8) Laporan tahunan penggunaan tambahan DBH SDA Migas sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat
(5), paling kurang memuat:
a. besaran dana;
b. program kegiatan yang didanai; dan
c. capaian output.
(9) Laporan tahunan penggunaan tambahan DBH SDA Migas sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) disampaikan paling lambat tanggal 15 Maret dengan melampirkan rekapitulasi laporan tahunan penggunaan tambahan DBH SDA Migas sebagaimana dimaksud pada ayat (6).
(10) Dalam hal tanggal 15 Maret jatuh pada hari libur atau hari yang diliburkan, maka batas waktu penyampaian laporan tahunan penggunaan tambahan DBH SDA Migas sebagaimana dimaksud pada ayat (9) adalah pada hari kerja berikutnya.
22. Ketentuan Pasal 73 diubah, sehingga Pasal 73 berbunyi sebagai berikut:
(1) Penyaluran DAK Fisik dilaksanakan secara triwulanan per bidang, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. triwulan I paling cepat pada bulan Februari, setelah Kepala Daerah menyampaikan dokumen kepada Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan berupa:
1. peraturan daerah mengenai APBD tahun anggaran berjalan; dan
2. laporan realisasi penyerapan dana dan capaian output kegiatan DAK Fisik sampai
dengan triwulan terakhir tahun anggaran sebelumnya.
b. triwulan II, setelah Kepala Daerah menyampaikan laporan realisasi penyerapan dana dan capaian output kegiatan DAK Fisik triwulan I tahun anggaran berjalan kepada Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan;
c. triwulan III, setelah Kepala Daerah menyampaikan laporan realisasi penyerapan dana dan capaian output kegiatan DAK Fisik sampai dengan triwulan II tahun anggaran berjalan kepada Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan; dan
d. triwulan IV, setelah Kepala Daerah menyampaikan laporan realisasi penyerapan dana dan capaian output kegiatan DAK Fisik sampai dengan triwulan III tahun anggaran berjalan kepada Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan.
(2) Penyaluran DAK Fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan dengan rincian sebagai berikut:
a. triwulan I sebesar 30% (tigapuluh persen) dari pagu alokasi;
b. triwulan II dan triwulan III masing-masing sebesar 25% (duapuluh lima persen) dari pagu alokasi;
dan
c. triwulan IV sebesar 20% (duapuluh persen) dari pagu alokasi.
(3) Laporan realisasi penyerapan dana dan capaian output kegiatan DAK Fisik sampai dengan triwulan terakhir tahun anggaran sebelumnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 2, disampaikan paling lambat minggu hari kerja terakhir bulan Maret tahun anggaran berikutnya.
(4) Laporan realisasi penyerapan dana dan capaian output kegiatan DAK Fisik sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. realisasi penyerapan DAK Fisik triwulan I paling rendah 75% (tujuh puluh lima persen) dari dana yang telah diterima di RKUD;
b. realisasi penyerapan DAK Fisik sampai dengan triwulan II paling rendah 75% (tujuh puluh lima persen) dari dana yang telah diterima di RKUD dan capaian output paling rendah 30% dari target output kegiatan;
c. realisasi penyerapan DAK Fisik sampai dengan triwulan III paling rendah 90% (sembilan puluh persen) dari dana yang telah diterima di RKUD dan capaian output paling rendah 60% (enam puluh persen) dari target output kegiatan.
(5) Kepala Daerah menyampaikan persyaratan penyaluran sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a, huruf b, dan huruf c paling lambat 12 (dua belas) hari kerja sebelum tahun anggaran berjalan berakhir.
(6) Dalam hal Kepala Daerah menyampaikan persyaratan penyaluran setelah batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat
(5), maka DAK Fisik tidak disalurkan.
23. Di antara ketentuan Pasal 73 dan Pasal 74 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 73A sehingga berbunyi sebagai berikut:
(1) Dalam hal terdapat kurang dan/atau lebih salur Dana BOS, perhitungan kurang dan/atau lebih salur Dana BOS disampaikan dalam laporan realisasi penyaluran Dana BOS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (1) huruf b.
(2) Berdasarkan laporan realisasi penyaluran Dana BOS sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Menteri Pendidikan dan Kebudayaan c.q. Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah menyampaikan rekomendasi kurang dan/atau lebih salur Dana BOS kepada Menteri Keuangan
c.q.
Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan.
(3) Rekomendasi kurang dan/atau lebih salur Dana BOS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterima paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sebelum triwulan berkenaan berakhir bagi daerah tidak terpencil dan 30 (tiga puluh) hari kerja sebelum semester berkenaan berakhir bagi daerah terpencil.
(4) Dalam hal terdapat lebih salur Dana BOS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk daerah tidak terpencil, maka lebih salur Dana BOS diperhitungkan dengan ketentuan:
a. untuk triwulan I, triwulan II, dan triwulan III diperhitungkan dalam penyaluran Dana BOS triwulan berikutnya; dan
b. untuk triwulan IV diperhitungkan dalam penyaluran Dana BOS triwulan I tahun anggaran berikutnya.
(5) Dalam hal terdapat lebih salur Dana BOS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk daerah terpencil, maka lebih salur Dana BOS diperhitungkan dengan ketentuan:
a. untuk semester I diperhitungkan dalam penyaluran Dana BOS semester berikutnya; dan
b. untuk semester II diperhitungkan dalam penyaluran Dana BOS semester I tahun anggaran berikutnya.
(6) Dalam hal terdapat kurang salur Dana BOS, maka rekomendasi kurang salur Dana BOS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menjadi dasar penyaluran dana cadangan BOS.
(7) Pemerintah daerah provinsi wajib menyalurkan dana cadangan BOS kepada masing-masing satuan pendidikan paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah diterimanya dana cadangan BOS di RKUD provinsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
29. Ketentuan Pasal 79 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
(1) Penyaluran Dana TP Guru PNSD dilaksanakan secara triwulanan, yaitu:
a. triwulan I paling cepat pada bulan Maret;
b. triwulan II paling cepat pada bulan Juni;
c. triwulan III paling cepat pada bulan September;
dan
d. triwulan IV paling cepat pada bulan November.
(2) Penyaluran dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan, dengan rincian sebagai berikut:
a. triwulan I sebesar 30% (tiga puluh persen) dari pagu alokasi;
b. triwulan II dan triwulan III masing-masing sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari pagu alokasi;
dan
c. triwulan IV sebesar 20% (dua puluh persen) dari pagu alokasi.
(3) Pemerintah daerah kabupaten/kota wajib membayarkan Dana TP Guru PNSD kepada guru yang berhak dan memenuhi persyaratan yang ditentukan, paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah diterimanya Dana TP Guru PNSD di RKUD kabupaten/kota.
(4) Kepala Daerah membuat dan menyampaikan laporan realisasi pembayaran Dana TP Guru PNSD kepada Menteri Keuangan
c.q.
Direktur Jenderal
Perimbangan Keuangan dan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan secara semesteran, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. semester I disampaikan paling lambat tangal 15 September; dan
b. semester II disampaikan paling lambat tanggal 15 Maret tahun anggaran berikutnya.
(5) Dalam hal pemerintah daerah kabupaten/kota tidak membayarkan Dana TP Guru PNSD sesuai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dan/atau tidak membayarkan Dana TP Guru PNSD sesuai dengan hak guru, penyaluran DAU dan/atau DBH periode berikutnya dapat ditunda sebesar Dana TP Guru PNSD yang tidak dibayarkan kepada guru.
(6) Dalam hal pemerintah daerah kabupaten/kota tidak menyampaikan laporan realisasi pembayaran Dana TP Guru PNSD sesuai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4), penyaluran DAU dan/atau DBH periode berikut dapat ditunda sebesar 10% (sepuluh persen).
(7) Dalam hal Dana TP Guru PNSD yang telah disalurkan ke RKUD sampai dengan triwulan IV tidak mencukupi kebutuhan pembayaran selama 12 (dua belas) bulan, Pemerintah Daerah dapat melakukan pembayaran kepada guru PNSD berdasarkan jumlah bulan yang telah disesuaikan dengan pagu alokasi.
(8) Dalam hal terdapat kurang salur Dana TP Guru PNSD pada tahun anggaran berjalan akan diperhitungkan dengan:
a. dana cadangan TP Guru PNSD; atau
b. alokasi Dana TP Guru PNSD pada tahun anggaran berikutnya.
(9) Penyaluran dana cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (8) huruf a dilakukan berdasarkan surat rekomendasi dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.
(10) Laporan realisasi pembayaran Dana TP Guru PNSD sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan dalam bentuk dokumen fisik (hardcopy) dan dokumen elektronik (softcopy) melalui aplikasi.
31. Ketentuan Pasal 81 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
(1) Penyaluran DTP Guru PNSD dilaksanakan secara triwulanan, yaitu:
a. triwulan I paling cepat pada bulan Maret;
b. triwulan II paling cepat pada bulan Juni;
c. triwulan III paling cepat pada bulan September;
dan
d. triwulan IV paling cepat pada bulan November.
(2) Penyaluran dana sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan dengan rincian sebagai berikut:
a. triwulan I sebesar 30% (tiga puluh persen) dari pagu alokasi;
b. triwulan II dan triwulan III sebesar masing-masing 25% (dua puluh lima persen) dari pagu alokasi;
dan
c. triwulan IV sebesar 20% (dua puluh persen) dari pagu alokasi.
(3) Pemerintah daerah kabupaten/kota wajib membayarkan DTP Guru PNSD kepada guru yang berhak menerima, paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah diterimanya DTP Guru PNSD di RKUD kabupaten/kota.
(4) Kepala Daerah membuat dan menyampaikan laporan realisasi pembayaran DTP Guru PNSD kepada Menteri Keuangan
c.q.
Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan dan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan secara semesteran, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. semester I disampaikan paling lambat minggu kedua bulan September; dan
b. semester II disampaikan paling lambat minggu kedua bulan Maret tahun anggaran berikutnya.
(5) Dalam hal pemerintah daerah kabupaten/kota tidak membayarkan DTP Guru PNSD sesuai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat
(3), dan/atau tidak membayarkan DTP Guru PNSD sesuai dengan hak guru, penyaluran DAU dan/atau DBH periode berikutnya dapat ditunda sebesar DTP Guru PNSD yang tidak dibayarkan kepada guru.
(6) Dalam hal pemerintah daerah kabupaten/kota tidak menyampaikan laporan realisasi pembayaran DTP Guru PNSD sesuai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4), penyaluran DAU dan/atau DBH periode berikut dapat ditunda sebesar 10% (sepuluh persen).
(7) Dalam hal DTP Guru PNSD yang telah disalurkan ke RKUD sampai dengan triwulan IV tidak mencukupi kebutuhan pembayaran DTP Guru PNSD selama 12 (dua belas) bulan, Pemerintah Daerah dapat melakukan pembayaran kepada Guru PNSD berdasarkan jumlah bulan yang telah disesuaikan dengan pagu alokasi.
(8) Dalam hal terdapat kurang salur DTP Guru PNSD pada tahun anggaran berjalan akan diperhitungkan dengan:
a. dana cadangan DTP Guru PNSD; atau
b. alokasi DTP Guru PNSD pada tahun anggaran berikutnya.
(9) Penyaluran dana cadangan DTP Guru PNSD sebagaimana dimaksud pada ayat
(8) huruf a dilakukan berdasarkan surat rekomendasi Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.
(10) Laporan realisasi pembayaran DTP Guru PNSD sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan
dalam bentuk dokumen fisik (hardcopy) dan dokumen elektronik (softcopy) melalui aplikasi.
32. Di antara Pasal 81 dan Pasal 82 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 81A sehingga berbunyi sebagai berikut:
(1) Penyaluran Dana TKG PNSD dilaksanakan secara triwulanan, yaitu:
a. triwulan I paling cepat pada bulan Maret;
b. triwulan II paling cepat pada bulan Juni;
c. triwulan III paling cepat pada bulan September;
dan
d. triwulan IV paling cepat pada bulan November.
(2) Penyaluran dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan rincian sebagai berikut:
a. triwulan I sebesar 30% (tiga puluh persen) dari pagu alokasi;
b. triwulan II dan triwulan III masing-masingsebesar 25% (dua puluh lima persen) dari pagu alokasi;
dan
c. triwulan IV sebesar 20% (dua puluh persen) dari pagu alokasi.
(3) Pemerintah daerah provinsi/kabupaten/kota wajib menyalurkan Dana TKG PNSD kepada guru yang berhak menerima, paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah diterimanya Dana TKG PNSD di RKUD provinsi/kabupaten/kota.
(4) Kepala Daerah membuat dan menyampaikan laporan realisasi prmbayaran Dana TKG PNSD kepada Menteri Keuangan
c.q.
Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan dan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan secara semesteran, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. semester I disampaikan paling lambat minggu kedua bulan September; dan
b. semester II disampaikan paling lambat minggu kedua bulan Maret tahun anggaran berikutnya.
(5) Dalam hal pemerintah daerah provinsi/kabupaten/ kota tidak membayarkan Dana TKG PNSD sesuai batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dan/atau tidak membayarkan Dana TKG PNSD sesuai dengan hak guru, penyaluran DAU dan/atau DBH periode berikutnya dapat dipertimbangkan untuk ditunda sebesar Dana TKG PNSD yang tidak dibayarkan kepada guru.
(6) Dalam hal pemerintah daerah provinsi/kabupaten/ kota tidak menyampaikan laporan realisasi pembayaran Dana TKG PNSD sesuai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat
(4), penyaluran DAU dan/atau DBH periode berikutnya dapat dipertimbangkan untuk ditunda sebesar 10% (sepuluh persen).
(7) Dalam hal Dana TKG PNSD yang telah disalurkan ke RKUD sampai dengan triwulan IV tidak mencukupi kebutuhan pembayaran Dana TKG PNSD selama 12 (dua belas) bulan, Pemerintah Daerah dapat melakukan pembayaran kepada guru PNSD sebagaimana dimaksud pada Pasal 1 angka 34A, berdasarkan jumlah bulan yang telah disesuaikan dengan pagu alokasi.
(8) Dalam hal terdapat kurang salur Dana TKG PNSD pada tahun anggaran berjalan akan diperhitungkan dengan:
a. dana cadangan Dana TKG PNSD; atau
b. alokasi Dana TKG PNSD pada tahun anggaran berikutnya.
(9) Penyaluran dana cadangan Dana TKG PNSD sebagaimana dimaksud pada ayat
(9) huruf a dilakukan berdasarkan surat rekomendasi Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.
(10) Laporan realisasi pembayaran Dana TKG PNSD sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan
dalam bentuk dokumen fisik (hardcopy) dan dokumen elektronik (softcopy) melalui aplikasi.
33. Ketentuan Pasal 83 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
(1) Berdasarkan laporan realisasi penyaluran dan penyerapan DAK Nonfisik dari Daerah:
a. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melakukan verifikasi atas kebutuhan riil Dana BOS, Dana BOP PAUD, Dana TP Guru PNSD, DTP Guru PNSD, dan TKG PNSD;
b. Kementerian Kesehatan melakukan verifikasi atas kebutuhan riil Dana BOK;
c. Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional melakukan verifikasi atas kebutuhan riil Dana BOKB;
d. Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah melakukan verifikasi atas kebutuhan riil Dana P2UKM; dan
e. Kementerian Ketenagakerjaan dan Transmigrasi melakukan verifikasi atas kebutuhan riil Dana Peningkatan Kapasitas Ketenagakerjaan.
f. Kementerian Dalam Negeri melakukan verifikasi atas kebutuhan riil Dana Pelayanan Adminduk.
(2) Hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan dalam bentuk rekomendasi kepada Menteri Keuangan
c.q.
Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan.
(3) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterima paling lambat:
a. 30 (tiga puluh) hari kerja sebelum triwulan berjalan berakhir untuk BOS daerah tidak terpencil, BOK dan BOKB, Dana TP Guru PNSD, DTP Guru PNSD, dan dana TKG PNSD.
b. 30 (tiga puluh) hari kerja sebelum semester berjalan berakhir untuk Dana BOS daerah terpencil.
c. 30 (tiga puluh) hari kerja sebelum tahun anggaran berakhir untuk Dana BOP PAUD, Dana P2UKM dan Naker, dan Dana Pelayanan Adminduk.
(4) Dalam hal berdasarkan rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdapat lebih salur DAK Nonfisik, maka dilakukan penghentian penyaluran dan/atau penyesuaian jumlah penyaluran periode berikutnya sesuai kebutuhan riil untuk memenuhi pembayaran DAK Nonfisik sampai dengan akhir tahun anggaran.
37. Ketentuan ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Pasal 93 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
(1) Pemotongan penyaluran Transfer ke Daerah dan Dana Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92 ayat
(1) dapat dilakukan dalam hal antara lain terdapat:
a. kelebihan pembayaran atau kelebihan penyaluran Transfer ke Daerah dan Dana Desa, termasuk DBH CHT yang tidak digunakan sesuai peruntukannya dan/atau tidak dianggarkan kembali pada tahun anggaran berikutnya;
b. tunggakan pembayaran pinjaman daerah;
c. tidak dilaksanakannya hibah daerah induk kepada daerah otonomi baru;
d. daerah yang tidak menganggarkan alokasi dana desa (ADD); dan
e. pelanggaran kebijakan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah.
f. Pembebanan keuangan negara atas biaya yang timbul akibat adanya tuntutan hukum dan/atau
putusan peradilan atas kasus/sengketa hukum yang melibatkan Pemerintah Daerah.
(2) Penundaan penyaluran Transfer ke Daerah dan Dana Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92 ayat (1) dapat dilakukan dalam hal perlu dilakukan kebijakan pengendalian Transfer ke Daerah dan Dana Desa oleh Pemerintah, dan/atau pemerintah daerah tidak memenuhi ketentuan, antara lain:
a. penyampaian Peraturan Daerah mengenai APBD;
b. penyampaian laporan realisasi APBD semester I;
c. penyampaian laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD;
d. penyampaian perkiraan belanja operasi dan belanja modal bulanan;
e. penyampaian laporan posisi kas bulanan;
f. penyampaian laporan realisasi anggaran bulanan;
g. penyaluran dan penyampaian laporan realisasi pembayaran Dana TP Guru PNSD, DTP Guru PNSD, dan TKD PNSD;
h. penyampaian konfirmasi penerimaan melalui LKT dan LRT;
i. penyampaian persyaratan penyaluran DBH CHT;
j. penyampaian laporan pemanfaatan sementara dan penganggaran kembali sisa dana Transfer ke Daerah dan Dana Desa yang sudah ditentukan penggunaannya;
k. penyampaian rekapitulasi pemungutan dan penyetoran pajak penghasilan dan pajak lainnya;
l. penyampaian data informasi keuangan daerah dan nonkeuangan daerah melalui Sistem Informasi Keuangan Daerah sesuai ketentuan peraturan perundangan;
m. penyampaian surat komitmen pengalokasian ADD;
n. penyampaian rencana defisit APBD; dan
o. penyampaian laporan posisi kumulatif pinjaman daerah.
(3) Penghentian penyaluran Transfer ke Daerah dan Dana Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92 ayat (1) dapat dilakukan dalam hal, antara lain:
a. daerah penerima DBH CHT telah 2 (dua) kali diberikan sanksi berupa penundaan penyaluran DBH CHT dalam tahun anggaran berjalan;
b. Kepala Daerah mengajukan permohonan penghentian penyaluran DAK Fisik kepada Menteri Keuangan
c.q.
Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan, disertai dengan surat persetujuan dari pimpinan kementerian negara/lembaga terkait; dan
c. Terdapat kelebihan alokasi DAK Non Fisik kepada Daerah akibat adanya lebih salur DAK Non Fisik pada tahun anggaran berjalan berdasarkan rekomendasi menteri atau pimpinan lembaga teknis.
(4) Pemotonga n, penundaan dan/atau penghentian penyaluran Transfer ke Daerah mempertimbangkan, antara lain, besarnya permintaan pemotongan, pagu alokasi, lebih bayar atau lebih salur Transfer ke Daerah dan Dana Desa, dan kapasitas fiskal daerah yang bersangkutan.
(5) Dalam hal pemotongan dan penundaan penyaluran Transfer ke Daerah dan Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan
(2) diusulkan dalam waktu yang bersamaan dan untuk jenis transfer yang sama, KPA BUN Transfer Dana Perimbangan dapat menentukan prioritas pemotongan dan penundaan penyaluran Transfer ke Daerah dan Dana Desa.
(6) . Dalam hal penghentian penyaluran DAK Fisik sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) huruf b dilakukan sampai dengan tahun anggaran berakhir, maka DAK Fisik yang ditunda penyalurannya tidak dapat disalurkan pada tahun anggaran berikutnya.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemotongan, penundaan, dan/atau penghentian penyaluran Transfer ke Daerah dapatdiatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan.
(8) Ketentuan mengenai pemotongan penyaluran Transfer ke Daerah dan Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dan penundaan penyaluran Transfer ke Daerah dan Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf l, mulai berlaku pada Tahun Anggaran 2017.
38. Ketentuan ayat (1) Pasal 94 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Ketentuan mengenai:
a. Format laporan tahunan penggunaan tambahan DBH SDA Migas dan rekapitulasi laporan tahunan penggunaan tambahan DBH SDA Migas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 ayat (4) dan ayat (6);
b. Format laporan realisasi penyerapan dana dan capaian output kegiatan DAK Fisik setiap triwulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 ayat (1) huruf a angka 2, huruf b, huruf c, dan huruf d;
c. Format laporan realisasi penyerapan dana dan capaian output kegiatan DAK Fisik tahun anggaran sebelumnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73A ayat
(2) huruf b;
d. Format rekapitulasi SP2D atas penggunaan DAK Fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 ayat (2);
e. Format laporan realisasi penyaluran Dana BOS dan laporan realisasi penyerapan Dana BOS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat
(1) huruf a dan huruf b;
f. Format laporan realisasi penyaluran BOP PAUD dan laporan realisasi penyerapan Dana BOP PAUD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 ayat (2);
g. Format laporan realisasi pembayaran Dana TP Guru PNSD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat (4);
h. Format laporan realisasi pembayaran DTP Guru PNSD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (4);
i. Format laporan realisasi pembayaran Dana TKG PNSD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81A ayat (4);
j. Format laporan realisasi penyerapan dan laporan realisasi penggunaan Dana BOK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 ayat (8);
k. Format Laporan realisasi penyaluran dan laporan realisasi penyerapan Dana BOKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 ayat (4);
l. Format laporan realisasi penyaluran dan laporan realisasi penyerapan Dana PK2UKM dan Dana PK Naker sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85 ayat (3);
m. Format Laporan realisasi penyerapan dan laporan realisasi penggunaan Dana Pelayanan Adminduk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85A ayat (3);
n. Format Rekapitulasi SP2D DAK Nonfisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (2), Pasal 79 ayat (4), Pasal 83 ayat (11), Pasal 84 ayat (6), Pasal 85 ayat (6), dan Pasal 85A ayat (4);
o. Format dan petunjuk pengisian Surat Setoran Bukan Pajak (SSBP) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 111 ayat (1); dan
p. Format laporan pemanfaatan sisa dana Transfer ke Daerah dan Dana Desa yang sudah ditentukan penggunaannya dan laporan penganggaran kembali sisa dana Transfer ke Daerah dan Dana Desa yang sudah ditentukan penggunaannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 113D ayat (2) dan ayat (3), sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
48. Ketentuan Pasal 122 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: