Article 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Jaminan Sosial adalah salah satu bentuk perlindungan sosial untuk menjamin seluruh rakyat agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidupnya yang layak.
2. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial yang selanjutnya disingkat BPJS adalah badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program Jaminan Sosial.
3. Insentif adalah penghasilan tambahan yang merupakan penghargaan yang dapat diberikan kepada anggota Dewan Pengawas dan anggota Direksi setiap tahun sesuai dengan kinerja BPJS yang dibayarkan dari hasil pengembangan.
4. Dewan Jaminan Sosial Nasional yang selanjutnya disingkat DJSN adalah dewan yang berfungsi untuk membantu PRESIDEN dalam perumusan kebijakan umum dan sinkronisasi penyelenggaraan Sistem Jaminan Sosial Nasional.
5. Laporan Pengelolaan Program adalah laporan pelaksanaan pengelolaan program yang dilaksanakan oleh BPJS.
6. Laporan Keuangan Tahunan adalah laporan keuangan BPJS dan laporan keuangan dana jaminan sosial yang telah diaudit oleh akuntan publik.