PENGAWASAN AKUNTAN PUBLIK, KANTOR AKUNTAN PUBLIK, DAN CABANG KANTOR AKUNTAN PUBLIK
(1) Dalam melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 UNDANG-UNDANG, Menteri melakukan pemeriksaan terhadap Akuntan Publik, KAP, dan/atau cabang KAP.
(2) Kewenangan Menteri dalam melakukan pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Kepala Pusat atas nama Menteri.
(3) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk menilai kepatuhan atas:
a. UNDANG-UNDANG, PERATURAN PEMERINTAH, Peraturan Menteri ini; dan
b. SPAP, kode etik profesi Akuntan Publik, dan/atau peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan jasa yang diberikan.
(4) Kepala Pusat menugaskan pejabat dan pegawai Pusat Pembinaan Profesi Keuangan atau pihak lain sebagai tim pemeriksa untuk melaksanakan pemeriksaan.
(5) Penugasan pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) diberikan melalui surat tugas yang ditandatangani Kepala Pusat.
(1) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 terdiri dari:
a. pemeriksaan reguler;
b. pemeriksaan tematik; dan
c. pemeriksaan khusus.
(2) Pemeriksaan reguler sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a adalah pemeriksaan berkala yang dilakukan berdasarkan rencana pemeriksaan tahunan.
(3) Pemeriksaan tematik sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b adalah pemeriksaan berkala yang dilakukan dengan lingkup pemeriksaan tertentu berdasarkan kebijakan Kepala Pusat, yang dapat ditetapkan dalam rencana pemeriksaan tahunan.
(4) Pemeriksaan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf c adalah pemeriksaan yang dilakukan apabila:
a. hasil pemeriksaan reguler, pemeriksaan tematik, dan/atau pemeriksaan khusus sebelumnya memerlukan tindak lanjut; atau
b. terdapat pengaduan masyarakat atau informasi yang layak ditindaklanjuti.
(5) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan rencana pemeriksaan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dilakukan berdasarkan profil risiko Akuntan Publik, KAP, dan/atau cabang KAP.
(1) Tim pemeriksa yang ditugaskan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (4) harus:
a. menjaga independensi dan integritas;
b. menghindari benturan kepentingan;
c. mematuhi ketentuan mengenai disiplin dan kode etik yang berlaku di lingkungannya; dan
d. menjaga kerahasiaan informasi yang diperoleh selama melaksanakan pemeriksaan atau berdasarkan hasil pelaksanaan pemeriksaan kepada pihak lain yang tidak berhak dan tidak berwenang sebagaimana diatur dalam peraturan perundang- undangan.
(2) Dalam hal tim pemeriksa dalam penugasannya menghadapi situasi atau kondisi benturan kepentingan, yang bersangkutan harus melaporkan keadaan tersebut kepada Kepala Pusat dan mengundurkan diri dari penugasan pemeriksaan.
(3) Tim pemeriksa yang ditugaskan tidak diperkenankan membawa keluar dokumen dari KAP dan/atau cabang KAP, baik berupa kertas kerja, laporan, atau dokumen lainnya milik Akuntan Publik, KAP, dan/atau cabang KAP, kecuali fotokopi dan/atau salinan digital sebagai dokumen pendukung hasil pemeriksaan.
Penggunaan informasi, data, dan/atau dokumen yang diperoleh dari pelaksanaan pemeriksaan dalam rangka pembinaan dan pengawasan oleh Kepala Pusat, tidak termasuk pelanggaran ketentuan kerahasiaan informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1) huruf d.
(1) Akuntan Publik, KAP, dan/atau cabang KAP yang diperiksa wajib:
a. memenuhi undangan dalam rangka pemeriksaan, kecuali dengan alasan yang dapat diterima;
b. memperlihatkan, meminjamkan, dan/atau memberikan akses terhadap kertas kerja, laporan, dan dokumen lainnya yang diperlukan dalam pemeriksaan;
c. memberikan kertas kerja, laporan, dan dokumen lainnya yang diperlukan, baik dalam bentuk salinan cetak dan/atau salinan digital;
d. memenuhi permintaan dokumen sebagaimana dimaksud pada huruf c, sesuai dengan jangka waktu yang telah ditetapkan tim pemeriksa; dan
e. memberikan keterangan lisan dan/atau tertulis yang diperlukan termasuk kertas kerja yang berkaitan.
(2) Akuntan Publik, KAP, dan/atau cabang KAP yang diperiksa dilarang memperlihatkan, meminjamkan atau memberikan keterangan, data, kertas kerja, laporan, atau dokumen lainnya yang tidak benar.
(3) Akuntan Publik, KAP, dan/atau cabang KAP dilarang menolak, menghindar, dan/atau menghambat pemeriksaan.
(4) Akuntan Publik, KAP, atau cabang KAP dinyatakan menghindar dan/atau menghambat pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), apabila tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) atau ayat (2).
(5) Akuntan Publik, KAP, dan/atau cabang KAP yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dikenai sanksi administratif berupa pembekuan izin.
(1) Tim pemeriksa dalam melaksanakan pemeriksaan harus:
a. menyampaikan pemberitahuan pemeriksaan;
b. menunjukkan dan memberikan surat tugas pemeriksaan; dan
c. menjelaskan maksud dan tujuan, serta ruang lingkup pelaksanaan pemeriksaan, kepada Akuntan Publik, pemimpin KAP, dan/atau pemimpin cabang KAP yang diperiksa.
(2) Akuntan Publik, pemimpin KAP, dan/atau pemimpin cabang KAP yang diperiksa berhak menolak dilakukan
pemeriksaan dalam hal tim pemeriksa tidak dapat memperlihatkan surat tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b.
(1) Dalam pelaksanaan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1), tim pemeriksa:
a. menyampaikan permintaan dokumen dan/atau kertas kerja;
b. melakukan penelaahan dokumen dan/atau kertas kerja;
c. melakukan permintaan keterangan terkait penelusuran dokumen dan kertas kerja sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b dalam hal diperlukan, baik melalui wawancara, klarifikasi dan/atau konfirmasi kepada Akuntan Publik, pemimpin KAP, pemimpin cabang KAP yang diperiksa, Pihak Terasosiasi, dan/atau Asosiasi Profesi Akuntan Publik;
d. menyampaikan simpulan sementara hasil pemeriksaan secara tertulis kepada Akuntan Publik, pemimpin KAP, dan/atau pemimpin cabang KAP yang diperiksa sebelum pembahasan simpulan sementara hasil pemeriksaan; dan
e. melakukan pembahasan simpulan sementara hasil pemeriksaan dengan Akuntan Publik, pemimpin KAP, dan/atau pemimpin cabang KAP yang diperiksa.
(2) Dalam pembahasan simpulan sementara hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e, Akuntan Publik, pemimpin KAP, dan/atau pemimpin cabang KAP yang diperiksa dapat memberikan tanggapan tertulis atas simpulan sementara hasil pemeriksaan.
(3) Hasil pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dituangkan dalam risalah pembahasan hasil pemeriksaan yang ditandatangani oleh Akuntan Publik, pemimpin KAP, dan/atau pemimpin cabang KAP yang
diperiksa, dan tim pemeriksa.
(4) Dalam hal Akuntan Publik, pemimpin KAP, dan/atau pemimpin cabang KAP yang diperiksa tidak bersedia menandatangani risalah pembahasan hasil pemeriksaan, yang bersangkutan dapat membuat surat pernyataan penolakan beserta alasan dan bukti pendukungnya.
(5) Dalam hal Akuntan Publik, pemimpin KAP, dan/atau pemimpin cabang KAP yang diperiksa tidak membuat surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) atau tidak hadir untuk menandatangani risalah pembahasan hasil pemeriksaan, tim pemeriksa menandatangani secara sepihak risalah pembahasan hasil pemeriksaan.
(1) Tim pemeriksa harus membuat berita acara pemeriksaan sebelum penugasan berakhir, yang ditandatangani oleh Akuntan Publik, pemimpin KAP, dan/atau pemimpin cabang KAP yang diperiksa dan tim pemeriksa.
(2) Dalam hal Akuntan Publik, pemimpin KAP, dan/atau pemimpin cabang KAP yang diperiksa tidak bersedia menandatangani berita acara pemeriksaan, tim pemeriksa MENETAPKAN secara sepihak berita acara pemeriksaan.
(3) Tim pemeriksa menyusun laporan hasil pemeriksaan dengan mempertimbangkan tanggapan tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (2) atau hasil pembahasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat
(3) setelah pemeriksaan berakhir dan menyampaikannya kepada Kepala Pusat.
(4) Kepala Pusat menyampaikan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada Akuntan Publik, pemimpin KAP, dan/atau pemimpin cabang KAP yang diperiksa paling lama 60 (enam puluh) hari sejak pemeriksaan berakhir.
(1) Kepala Pusat dapat mewajibkan Akuntan Publik, KAP, dan/atau cabang KAP untuk menyampaikan:
a. rencana perbaikan; dan/atau
b. implementasi atas rencana perbaikan, apabila hasil pemeriksaan memerlukan tindak lanjut.
(2) Dalam hal Akuntan Publik, KAP, dan/atau cabang KAP dikenai sanksi administratif yang disertai dengan kewajiban untuk melaksanakan perbaikan, penyampaian rencana perbaikan dan implementasi rencana perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi bagian dari kewajiban pada sanksi administratif.
(3) Rencana perbaikan dan implementasi atas rencana perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disampaikan secara memadai kepada Kepala Pusat melalui sistem elektronik paling lambat:
a. 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal penetapan untuk penyampaian rencana perbaikan; atau
b. sesuai jangka waktu yang ditetapkan Kepala Pusat untuk penyampaian implementasi atas rencana perbaikan.
Kepala Pusat MENETAPKAN pedoman teknis pelaksanaan pemeriksaan.