PENGELOLAAN ASET
Pengelolaan Aset berupa Kas dilakukan oleh Direktorat dengan cara konfirmasi dan pencatatan atas penyetoran Aset berupa Kas oleh Tim Likuidasi ke Kas Negara.
Pengelolaan atas Aset Kredit meliputi:
a. penatausahaan; dan
b. penyerahan pengurusan kepada Panitia Urusan Piutang Negara.
(1) Penatausahaan Aset Kredit dilakukan dengan cara:
a. Inventarisasi;
b. verifikasi; dan
c. pelaporan pengelolaan Aset Kredit.
(2) Penatausahaan Aset Kredit dilakukan oleh Direktorat terhadap dokumen Aset Kredit dan jaminannya.
(3) Hasil penatausahaan Aset Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicatat dalam sistem informasi pengelolaan Aset.
Untuk pelaporan pengelolaan Aset Kredit yang telah diserahkan pengurusannya kepada Panitia Urusan Piutang Negara, dilakukan rekonsiliasi Aset Kredit paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) semester antara Direktorat dengan Panitia Urusan Piutang Negara/Kantor Pelayanan.
(1) Penyerahan pengurusan Aset Kredit kepada Panitia Urusan Piutang Negara didasarkan pada Akta Pengalihan Hak Atas Tagihan (cessie).
(2) Dalam hal tidak terdapat Akta Pengalihan Hak Atas Tagihan (cessie) sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penyerahan pengurusan Aset Kredit kepada Panitia Urusan Piutang Negara didasarkan pada surat pengakuan utang dari debitur.
(3) Dalam hal tidak terdapat surat pengakuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), penyerahan pengurusan Aset Kredit kepada Panitia Urusan Piutang Negara didasarkan pada putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
(4) Dalam hal terdapat Akta Pengalihan Hak Atas Tagihan (cessie) dan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, penyerahan pengurusan Aset Kredit kepada Panitia Urusan Piutang Negara didasarkan pada Akta Pengalihan Hak Atas Tagihan (cessie) dan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
(1) Nilai penyerahan pengurusan Aset Kredit kepada Panitia Urusan Piutang Negara didasarkan pada Akta Pengalihan Hak Atas Tagihan (cessie).
(2) Dalam hal terdapat putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, nilai penyerahan pengurusan Aset Kredit kepada Panitia Urusan Piutang Negara didasarkan pada putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut.
(1) Dalam hal penyerahan pengurusan Aset Kredit kepada Panitia Urusan Piutang Negara didasarkan pada surat pengakuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat
(2), nilai penyerahan yang digunakan merupakan jumlah/nilai utang yang tercantum dalam laporan
keuangan tanggal pisah batas pembukuan (cut off date).
(2) Dalam hal tidak terdapat laporan keuangan tanggal pisah batas pembukuan (cut off date), nilai penyerahan yang digunakan merupakan jumlah/nilai utang yang tercantum dalam Neraca Akhir Likuidasi.
(3) Dalam hal tidak terdapat Neraca Akhir Likuidasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), nilai penyerahan yang digunakan merupakan jumlah/nilai utang yang tercantum pada Perjanjian Kredit.
Direktur Jenderal menyerahkan pengurusan Aset Kredit kepada Panitia Urusan Piutang Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengurusan Piutang Negara.
(1) Aset Kredit yang tidak memenuhi syarat untuk diserahkan pengurusannya kepada Panitia Urusan Piutang Negara dilakukan pencatatan secara terpisah dengan disertai keterangan syarat yang tidak terpenuhi.
(2) Aset Kredit yang ditolak/dikembalikan pengurusannya oleh Panitia Urusan Piutang Negara, dilakukan pencatatan secara terpisah dengan disertai keterangan alasan penolakan/pengembalian oleh Panitia Urusan Piutang Negara.
(3) Terhadap Aset Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan ayat (2) dilakukan verifikasi ulang.
Pengelolaan atas Aset Inventaris meliputi:
a. penatausahaan;
b. pemeliharaan dan pengamanan;
c. Lelang;
d. penetapan sebagai Barang Milik Negara; dan
e. pemusnahan.
Penatausahaan Aset Inventaris dilakukan oleh Direktorat dengan cara:
a. Inventarisasi; dan
b. pelaporan pengelolaan Aset Inventaris.
(1) Terhadap Aset Inventaris dilakukan Inventarisasi untuk mengetahui jumlah dan kondisi Aset.
(2) Hasil Inventarisasi dicatat dalam sistem informasi pengelolaan Aset.
(1) Pemeliharaan dan pengamanan fisik beserta dokumen Aset Inventaris dilakukan oleh Direktorat.
(2) Pelaksanaan pemeliharaan dan pengamanan fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diserahkan kepada Kantor Wilayah.
(3) Pengamanan fisik Aset Inventaris dilakukan dengan cara menyimpan Aset Inventaris di dalam Aset Properti atau di tempat lain yang ditentukan oleh Direktur.
Petunjuk teknis pemeliharaan dan pengamanan fisik Aset Inventaris berpedoman kepada ketentuan pemeliharaan dan pengamanan Aset Eks BDL yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
(1) Direktur Jenderal dapat melakukan penjualan atas Aset Inventaris.
(2) Penjualan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilakukan melalui Lelang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Lelang.
(3) Lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui Kantor Pelayanan.
(4) Lelang Aset Inventaris dilakukan dalam kondisi sebagaimana adanya (as is).
(5) Dalam hal kondisi Aset Inventaris rusak berat dan tidak dapat digunakan berdasarkan hasil penelitian fisik oleh Direktorat, Aset Inventaris dapat dilelang sebagai rongsokan (scrap).
(6) Nilai limit Lelang ditetapkan oleh Direktur Jenderal paling sedikit sama dengan Nilai Pasar berdasarkan laporan penilaian.
(7) Nilai limit sebagaimana dimaksud pada ayat (6) berlaku untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun sejak tanggal ditetapkan, kecuali terdapat perubahan kondisi yang signifikan atas Aset Inventaris.
Lelang Aset Inventaris dapat dilakukan dalam 1 (satu) paket dengan Aset Properti tempat Aset Inventaris tersimpan.
(1) Menteri dapat MENETAPKAN Aset Inventaris menjadi Barang Milik Negara.
(2) Penetapan Aset Inventaris menjadi Barang Milik Negara sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan berdasarkan permohonan dari pimpinan Kementerian/Lembaga kepada Direktur Jenderal.
(3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat alasan yang mendasari permohonan dan dilengkapi dengan:
a. data Aset Inventaris;
b. surat pernyataan komitmen menggunakan Aset Inventaris untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi;
c. surat pernyataan kesediaan menerima Aset Inventaris, dalam kondisi fisik dan/atau dokumen sebagaimana adanya (as is); dan
d. surat pernyataan kesediaan dan tanggung jawab penuh untuk melunasi dan menyelesaikan segala biaya serta kewajiban yang melekat pada Aset Inventaris tersebut.
(1) Direktorat melakukan penelitian atas permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2).
(2) Dalam hal berdasarkan hasil penelitian:
a. permohonan disetujui, Aset Inventaris ditetapkan sebagai Barang Milik Negara dan ditetapkan status penggunaannya kepada Kementerian/Lembaga; atau
b. permohonan tidak disetujui, Direktur Jenderal memberitahukan secara tertulis kepada pimpinan Kementerian/Lembaga, disertai dengan alasan.
(1) Penetapan Aset Inventaris menjadi Barang Milik Negara dan penetapan status penggunaannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) huruf a dilakukan oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri melalui Keputusan Menteri.
(2) Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. pertimbangan penetapan status penggunaan;
b. identitas Aset Inventaris yang ditetapkan statusnya menjadi Barang Milik Negara;
c. pengguna barang; dan
d. tindak lanjut penetapan status penggunaan.
(3) Dalam identitas Aset Inventaris sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, memuat pula nilai Aset Inventaris yang merupakan Nilai Pasar berdasarkan laporan penilaian.
(4) Penetapan status penggunaan Aset Inventaris ditindaklanjuti dengan pembuatan berita acara serah terima Aset Inventaris dari Direktorat kepada Kementerian/Lembaga.
(1) Aset Inventaris yang telah dilelang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 tetapi tidak laku terjual dan berdasarkan hasil kajian Direktorat tidak memiliki nilai ekonomis, dapat dilakukan pemusnahan.
(2) Direktorat mengajukan permohonan pemusnahan atas Aset Inventaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Direktur Jenderal.
(3) Dalam hal Direktur Jenderal menyetujui permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Direktur Jenderal menerbitkan Keputusan Pemusnahan.
(4) Pemusnahan Aset Inventaris dilakukan oleh Direktorat dan dituangkan dalam berita acara pemusnahan.
Pengelolaan atas Surat Berharga meliputi:
a. penatausahaan;
b. permintaan konfirmasi kepemilikan;
c. menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) atau Rapat Umum Pemegang Obligasi (RUPO);
d. permintaan pembayaran atas dividen saham atau bunga obligasi;
e. pencairan obligasi; dan
f. penjualan.
(1) Penatausahaan Surat Berharga dilakukan oleh Direktorat dengan cara:
a. Inventarisasi;
b. verifikasi; dan
c. pelaporan pengelolaan Surat Berharga.
(2) Penatausahaan Surat Berharga dilakukan oleh Direktorat terhadap dokumen Surat Berharga.
(3) Hasil penatausahaan Surat Berharga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicatat dalam sistem informasi pengelolaan Aset.
Direktur meminta konfirmasi kepemilikan Surat Berharga berupa saham atau obligasi yang telah ditatausahakan, kepada:
a. Biro Administrasi Efek;
b. PT Kustodian Sentral Efek INDONESIA;
c. Emiten; dan/atau
d. penerbit obligasi.
(1) Direktur atau pihak yang dikuasakan dapat menghadiri dan mengambil keputusan dalam RUPS sesuai ketentuan pada anggaran dasar perseroan atau RUPO sesuai dengan perjanjian perwaliamanatan.
(2) Pengambilan keputusan oleh Direktur atau pihak yang dikuasakan dalam RUPS sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) tidak dimaksudkan untuk melakukan penambahan modal oleh Menteri.
Direktur meminta pembayaran atas:
a. dividen saham; dan/atau
b. bunga obligasi setiap jatuh tempo.
Direktur melakukan pencairan Surat Berharga berupa obligasi.
(1) Direktur Jenderal dapat melakukan penjualan atas Surat Berharga dengan:
a. secara Lelang; atau
b. tidak secara Lelang.
(2) Penjualan Surat Berharga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan memperhatikan ketentuan anggaran dasar perusahaan, perjanjian antar pemegang saham, dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Pelaksanaan penjualan Surat Berharga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikuasakan kepada Direktur.
(1) Penjualan Surat Berharga secara Lelang dilakukan melalui Kantor Pelayanan.
(2) Penjualan secara Lelang dilakukan atas Surat Berharga berupa:
a. saham pada perusahaan terbuka (Tbk) yang tidak tercatat di bursa efek; dan/atau
b. saham pada perusahaan tertutup yang pemegang saham dan/atau karyawan tidak menggunakan haknya untuk membeli.
(3) Nilai limit penjualan secara Lelang atas Surat Berharga ditetapkan oleh Direktur Jenderal paling sedikit sama dengan Nilai Pasar berdasarkan laporan penilaian.
(4) Nilai limit penjualan secara Lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berlaku untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun sejak tanggal ditetapkan, kecuali terdapat perubahan kondisi yang signifikan atas Surat Berharga.
(1) Penjualan tidak secara Lelang dilakukan terhadap Surat Berharga berupa:
a. saham yang tercatat di bursa efek;
b. saham pada perusahaan tertutup yang pemegang saham dan/atau karyawan menggunakan haknya untuk membeli (preemptive rights); atau
c. obligasi.
(2) Nilai penjualan tidak secara Lelang atas Surat Berharga ditetapkan oleh Direktur Jenderal paling sedikit sama dengan Nilai Pasar berdasarkan laporan penilaian.
Pengelolaan Aset Penempatan meliputi:
a. penatausahaan; dan
b. pencairan dan/atau penagihan dana pada bank penyimpan.
(1) Penatausahaan Aset Penempatan dilakukan oleh Direktorat dengan cara:
a. Inventarisasi;
b. verifikasi; dan
c. pelaporan pengelolaan Aset Penempatan.
(2) Penatausahaan Aset Penempatan dilakukan oleh Direktorat terhadap dokumen Aset Penempatan.
(3) Hasil penatausahaan Aset Penempatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicatat dalam sistem informasi pengelolaan Aset.
Direktur melakukan pencairan dan/atau penagihan Aset Penempatan dengan cara mengajukan permintaan pencairan dan/atau penagihan pada bank penyimpan.
Aset Properti terdiri atas:
a. Aset tetap, yaitu Aset Properti yang berasal dari milik eks BDL;
b. Barang Jaminan Diambil Alih, yaitu Aset Properti yang berasal dari barang jaminan kredit yang telah diambil alih dan/atau dikuasai oleh eks BDL;
c. Aset yang diperoleh berdasarkan penetapan/putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap; dan
d. Aset yang berasal dari penyerahan Pemegang Saham kepada BDL untuk menyelesaikan permasalahan permodalan dan likuiditas BDL.
Pengelolaan atas Aset Properti meliputi:
a. penatausahaan;
b. pemeliharaan dan pengamanan;
c. Lelang;
d. Penebusan;
e. penetapan Aset Properti menjadi Barang Milik Negara;
dan
f. pemanfaatan dalam bentuk sewa.
(1) Penatausahaan Aset Properti dilakukan oleh Direktorat dengan cara:
a. Inventarisasi;
b. verifikasi; dan
c. pelaporan pengelolaan Aset Properti.
(2) Hasil penatausahaan Aset Properti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicatat dalam sistem informasi pengelolaan Aset.
Pemeliharaan dan pengamanan Aset Properti dilakukan terhadap:
a. fisik Aset Properti; dan
b. dokumen Aset Properti.
(1) Pemeliharaan dan pengamanan fisik Aset Properti dilakukan oleh Kantor Wilayah.
(2) Dalam hal Aset Properti tidak berada dalam penguasaan pihak lain yang tidak berhak, dapat dilakukan pembayaran atas biaya pemeliharaan.
(3) Dalam pengamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Kantor Wilayah menunjuk wakil kerja untuk melaksanakan pengamanan fisik Aset Properti.
(4) Kantor Wilayah menyampaikan laporan mengenai pelaksanaan pemeliharaan dan pengamanan Aset Properti kepada Direktorat.
(5) Direktorat melakukan evaluasi atas laporan yang disampaikan oleh Kantor Wilayah yang hasilnya dilaporkan kepada Direktur Jenderal.
(6) Direktorat/Kantor Wilayah/Kantor Pelayanan dapat meminta bantuan kepada unit kerja terkait di lingkungan Kementerian Keuangan dan/atau instansi berwenang lainnya, guna pengamanan fisik Aset Properti.
(1) Dalam hal lokasi Aset Properti berada di luar kota tempat kedudukan Kantor Wilayah, Kantor Wilayah dapat menunjuk Kantor Pelayanan yang wilayah kerjanya meliputi letak Aset Properti untuk melakukan pemeliharaan dan pengamanan fisik.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 berlaku secara mutatis mutandis terhadap pemeliharaan dan pengamanan yang dilakukan oleh Kantor Pelayanan.
(1) Pemeliharaan dan pengamanan atas dokumen Aset Properti dilaksanakan oleh Direktur atas nama Direktur Jenderal.
(2) Pemeliharaan dan pengamanan dokumen Aset Properti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. verifikasi masa berlaku hak atas Aset Properti;
b. konfirmasi atas status hukum Aset Properti kepada unit kerja terkait di lingkungan Kementerian Keuangan dan/atau instansi terkait; dan
c. penyimpanan dokumen Aset Properti secara tertib dan rapi di tempat yang aman.
(3) Direktorat Jenderal dapat meminta bantuan kepada unit kerja terkait di lingkungan Kementerian Keuangan dan/atau instansi berwenang lainnya guna pemeliharaan dan pengamanan dokumen Aset Properti.
Untuk pengamanan Aset Properti, Direktur atas nama Direktur Jenderal berwenang melakukan pemblokiran Aset Properti.
Petunjuk teknis pemeliharaan dan pengamanan fisik dan dokumen Aset Properti berpedoman kepada ketentuan pemeliharaan dan pengamanan Aset Eks BDL yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
(1) Direktur Jenderal dapat melakukan penjualan atas Aset Properti.
(2) Penjualan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilakukan melalui Lelang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Lelang.
(3) Lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui Kantor Pelayanan.
(4) Lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dalam kondisi fisik dan/atau dokumen sebagaimana adanya (as is) termasuk biaya-biaya terutang (tunggakan biaya) yang melekat pada Aset Properti.
(5) Nilai limit Lelang atas Aset Properti ditetapkan oleh Direktur Jenderal paling sedikit sama dengan Nilai Pasar berdasarkan laporan penilaian.
(6) Nilai limit Lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (5) berlaku untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun sejak tanggal ditetapkan, kecuali terdapat perubahan kondisi yang signifikan atas Aset Properti.
(1) Penebusan atas Aset Properti dapat dilakukan dalam hal berdasarkan hasil verifikasi oleh Direktorat Aset Properti dimaksud tidak dapat dilelang karena tidak terpenuhi legalitas formal subjek dan objek Lelang sesuai peraturan perundang-undangan di bidang Lelang.
(2) Pihak yang dapat melakukan Penebusan atas Aset Properti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu:
a. orang yang namanya tercantum dalam dokumen kepemilikan atau orang lain yang dinyatakan sebagai pemilik berdasarkan putusan pengadilan
yang telah berkekuatan hukum tetap, atau ahli warisnya dan bukan merupakan pihak yang terafiliasi;
b. badan hukum yang namanya tercantum dalam dokumen kepemilikan yang diwakili oleh pengurus yang masih aktif dan bukan merupakan pihak yang terafiliasi; atau
c. eks debitur terkait yang sudah tidak mempunyai kewajiban kepada Pemerintah Republik INDONESIA yang berkaitan dengan BDL dan mendapatkan persetujuan tertulis secara notariil dari pihak yang namanya tercantum dalam dokumen kepemilikan dan bukan merupakan pihak yang terafiliasi.
(3) Eks debitur terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c hanya dapat melakukan Penebusan atas Aset Properti berupa:
a. Barang Jaminan Diambil Alih; atau
b. Barang Jaminan Diambil Alih yang dicatat sebagai Aset Tetap pada laporan keuangan BDL.
(4) Pihak terafiliasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:
a. komisaris/pengawas eks BDL;
b. direksi/pengurus eks BDL; dan/atau
c. pemegang saham eks BDL.
(5) Pihak terafiliasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) termasuk keluarga sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus satu derajat dan/atau ke samping satu derajat.
Pihak yang berminat untuk melakukan Penebusan atas Aset Properti harus mengajukan surat permohonan kepada Direktur Jenderal dengan paling sedikit menyampaikan:
a. uraian Aset Properti yang akan ditebus;
b. identitas pemohon; dan
c. nilai penawaran.
(1) Penebusan atas Aset Properti dapat disetujui apabila nilai penawaran paling sedikit sama dengan Nilai Pasar berdasarkan laporan penilaian.
(2) Persetujuan Penebusan atas Aset Properti dilakukan oleh Direktur Jenderal berdasarkan rekomendasi dari Direktur.
(1) Menteri dapat MENETAPKAN Aset Properti menjadi Barang Milik Negara.
(2) Aset Properti yang dapat ditetapkan menjadi Barang Milik Negara meliputi:
a. Aset Properti yang dilengkapi dengan:
1. dokumen pengalihan hak dari Tim Likuidasi;
atau
2. dokumen pengalihan hak dari pemilik asal kepada BDL/Tim Likuidasi; atau
b. Aset Properti lainnya yang tidak dilengkapi dokumen sebagaimana dimaksud dalam huruf a.
(3) Aset Properti sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b ditetapkan menjadi Barang Milik Negara setelah mendapatkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap atau penetapan pengadilan.
Penetapan Aset Properti menjadi Barang Milik Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) dilakukan:
a. berdasarkan permohonan dari pimpinan Kementerian /Lembaga kepada Direktur Jenderal; atau
b. tanpa permohonan dari Kementerian/Lembaga.
(1) Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 huruf a paling sedikit memuat alasan yang mendasari permohonan dan dilengkapi dengan:
a. data Aset Properti;
b. surat pernyataan komitmen menggunakan Aset Properti untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi;
c. surat pernyataan kesediaan menerima Aset Properti, dalam kondisi fisik dan/atau dokumen sebagaimana adanya (as is); dan
d. surat pernyataan kesediaan dan tanggung jawab penuh untuk melunasi dan menyelesaikan segala biaya serta kewajiban yang melekat pada Aset Properti tersebut.
(2) Direktorat melakukan penelitian atas permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 huruf a.
(3) Dalam hal berdasarkan hasil penelitian:
a. permohonan disetujui, Aset Properti ditetapkan sebagai Barang Milik Negara dan ditetapkan status penggunaannya kepada Kementerian/Lembaga; atau
b. permohonan tidak disetujui, Direktur Jenderal memberitahukan secara tertulis kepada pimpinan Kementerian/Lembaga, disertai dengan alasan.
(1) Penetapan Aset Properti menjadi Barang Milik Negara dan penetapan status penggunaannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (3) huruf a dilakukan oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri melalui Keputusan Menteri.
(2) Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. pertimbangan penetapan status penggunaan;
b. identitas Aset Properti yang ditetapkan statusnya menjadi Barang Milik Negara;
c. pengguna barang; dan
d. tindak lanjut penetapan status penggunaan.
(3) Dalam identitas Aset Properti sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, memuat pula nilai Aset Properti yang merupakan Nilai Pasar berdasarkan laporan penilaian.
(4) Penetapan status penggunaan Aset Properti ditindaklanjuti dengan pembuatan berita acara serah terima Aset Properti dari Direktorat kepada Kementerian/Lembaga.
(1) Penetapan Aset Properti menjadi Barang Milik Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 huruf b dilakukan guna optimalisasi Aset Properti dengan tahapan:
a. Direktorat menyusun daftar Aset Properti yang direncanakan akan ditetapkan menjadi Barang Milik Negara; dan
b. Direktorat melakukan kajian atas Aset Properti sebagaimana dimaksud dalam huruf a.
(2) Penetapan Aset Properti menjadi Barang Milik Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri melalui Keputusan Menteri.
(3) Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat:
a. pertimbangan penetapan Aset Properti menjadi Barang Milik Negara; dan
b. identitas Aset Properti yang ditetapkan menjadi Barang Milik Negara.
(4) Dalam identitas Aset Properti sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b, memuat pula nilai Aset Properti yang merupakan Nilai Pasar berdasarkan laporan penilaian.
(5) Aset Properti yang telah ditetapkan menjadi Barang Milik Negara sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) pengelolaannya berada pada Direktorat Jenderal.
(1) Direktur Jenderal dapat melakukan pemanfaatan Aset Properti dengan cara sewa.
(2) Sewa Aset Properti dilakukan dengan tujuan:
a. mencegah penggunaan Aset Properti oleh pihak lain secara tidak sah; atau
b. mengoptimalkan Aset Properti yang:
1. belum diajukan Lelang;
2. belum dilakukan Penebusan; atau
3. belum ditetapkan sebagai Barang Milik Negara.
(1) Calon penyewa Aset Properti harus mengajukan surat permohonan yang ditujukan kepada Direktur Jenderal dengan paling sedikit menyampaikan:
a. uraian Aset Properti yang akan disewa;
b. identitas calon penyewa;
c. rencana peruntukan sewa;
d. usulan besaran sewa; dan
e. usulan jangka waktu sewa, disertai dengan surat pernyataan untuk tidak menyewakan kembali atau menyerahkan dalam bentuk dan cara apapun objek sewa kepada pihak lain.
(2) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1):
a. disetujui, Direktur Jenderal menerbitkan keputusan sewa; atau
b. tidak disetujui, Direktur Jenderal menyampaikan surat penolakan disertai dengan alasannya.
(1) Berdasarkan keputusan sewa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (2) huruf a, penyewa dan Direktur Jenderal atau pejabat yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal menandatangani perjanjian sewa.
(2) Perjanjian sewa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. dasar perjanjian;
b. para pihak yang terikat dalam perjanjian;
c. objek sewa;
d. besaran dan jangka waktu sewa;
e. peruntukan sewa;
f. tanggung jawab penyewa atas biaya operasional dan pemeliharaan selama jangka waktu penyewaan;
g. hak dan kewajiban para pihak; dan
h. hal lain yang diatur dalam keputusan sewa.
(3) Jangka waktu sewa paling lama 2 (dua) tahun sejak ditandatanganinya perjanjian sewa dan dapat diperpanjang dengan persetujuan Direktur Jenderal.
(4) Permohonan perpanjangan jangka waktu sewa dilakukan paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum jangka waktu sewa berakhir.
(5) Pembayaran uang sewa dilakukan secara sekaligus paling lambat sebelum ditandatanganinya perjanjian sewa dengan cara disetorkan ke Kas Negara.
(1) Besaran sewa ditetapkan paling sedikit sama dengan Nilai Pasar atas sewa berdasarkan laporan penilaian.
(2) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam hal terdapat usulan besaran sewa yang diajukan oleh calon penyewa dan nilai usulan tersebut lebih besar dari Nilai Pasar atas sewa, maka besaran sewa ditetapkan sebesar usulan besaran sewa dari calon penyewa.
Sewa berakhir dalam hal:
a. berakhirnya jangka waktu sewa;
b. berlakunya syarat batal sesuai perjanjian; dan/atau
c. ketentuan lain sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.
Tata cara pemberian persetujuan, penetapan, dan perpanjangan jangka waktu sewa dilaksanakan dengan mekanisme sebagaimana pengajuan usulan sewa baru.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pemanfaatan Aset Properti dengan cara sewa diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal.