Article I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 223/PMK.05/2015 tentang Pelaksanaan Piloting Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 1882) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131/PMK.05/2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 223/PMK.05/2015 tentang Pelaksanaan Piloting Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2016 Nomor 1304), diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan ayat (2) dan ayat (4) Pasal 7 diubah sehingga Pasal 7 berbunyi sebagai berikut: